Bupati Gowa Dilaporkan ke Polda Sulsel: Dugaan Manipulasi Sidang Cerai
Baca dalam 60 detik
- Husniah Talenrang, Bupati Gowa, dilaporkan mantan suami atas dugaan manipulasi persidangan cerai di Pengadilan Agama Makassar.
- Pelapor mengklaim surat panggilan sidang sengaja dihilangkan dan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
- Kuasa hukum Bupati membantah dengan menunjukkan bukti perjanjian pisah yang telah disepakati kedua pihak sejak 2025.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Anco, atas dugaan tindak pidana dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar. Laporan ini tidak hanya menyasar Husniah, tetapi juga dua saksi berinisial R dan W yang diduga memberikan keterangan palsu.
Kuasa hukum pelapor, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui adanya putusan cerai setelah menerima salinan putusan pada 20 Juni 2026. Sepanjang persidangan, Khairul mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan. "Ternyata surat panggilan itu sengaja dihilangkan, ada sabotase," ujar Sangun di Mapolda Sulsel, Jumat (10/7).
Selain masalah panggilan, pelapor juga mencurigai keterangan saksi di bawah sumpah yang dinilai tidak sesuai fakta. Menurut Sangun, jika praktik seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan. Laporan awal telah disertai bukti permulaan, dan tim kuasa akan menyerahkan bukti tambahan setelah penyelidikan berjalan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Husniah Talenrang, Arie Dumais, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya dan Khairul telah sepakat berpisah sejak 2025, dibuktikan dengan surat perjanjian pisah yang dibuat pada 2 Juni 2025. "Dokumen itu akan menjadi alat bukti dalam penyelidikan," kata Arie. Pihaknya optimis proses hukum akan berjalan transparan.
Kasus ini menyoroti celah dalam administrasi persidangan perdata di Indonesia. Jika terbukti ada manipulasi surat panggilan, hal itu bisa menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sementara itu, Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan awal untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: apakah dugaan sabotase surat panggilan ini hanya kasus isolasi atau cerminan praktik yang lebih sistemik? Publik tentu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas tanpa pandang bulu.



