Polisi Sita 74 Kg Emas dan Miliaran Rupiah dalam Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi Besar
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya mengamankan 74 kg emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang dari 12 lokasi penggeledahan terkait tiga perkara korupsi besar.
- Kasus yang diusut meliputi pengadaan batu bara PLN, dugaan korupsi Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
- Penyidik masih mendalami keterangan 15 saksi dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.

Polda Metro Jaya membeberkan hasil penggeledahan besar-besaran yang menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai miliaran rupiah dari berbagai lokasi di Jakarta dan Bogor, Jumat (10/7) malam. Barang bukti tersebut diamankan dalam rangka pengusutan tiga perkara korupsi yang melibatkan pengadaan batu bara, kasus Asabri, dan penyelesaian utang perusahaan pelat merah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa dari total 13 lokasi yang direncanakan, penyidik berhasil menggeledah 12 tempat kejadian perkara (TKP). Satu lokasi batal digeledah tanpa penjelasan lebih lanjut. "Sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Barang bukti yang disita mencakup emas batangan seberat 74 kg dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan uang dolar AS senilai US$4,76 juta, dolar Singapura sebesar Sin$14,08 juta, dan Rp100 juta. Sementara itu, di Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp4,46 miliar, US$84.356, dan berbagai mata uang lain seperti riyal Saudi, baht Thailand, lira Turki, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, rupee India, dirham UAE, won Korea, poundsterling, dolar Brunei, dong Vietnam, dan dolar Selandia Baru.
Selain itu, di kafe de'Clan Signature di Cipete, polisi menyita Sin$3,13 juta, US$889.965, dan Rp259,15 juta. Di sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, diamankan Rp520 juta dan US$133.000. Budi menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan terus melakukan pendalaman. "Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang," tuturnya.
Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tiga perkara yang ditangani melalui mekanisme joint investigation dengan Polda Metro Jaya adalah: dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus Asabri periode 2020โ2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020โ2025. Ketiga kasus ini memiliki dimensi kerugian negara yang besar dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan BUMN.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius memberantas korupsi di sektor energi dan keuangan. Dengan barang bukti yang sangat beragam, mulai dari emas hingga puluhan mata uang asing, penyidik dihadapkan pada tantangan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap jaringan pelaku. Pertanyaan yang masih mengemuka: siapa saja pemilik uang dan emas tersebut, serta bagaimana kaitannya dengan perkara yang sedang diusut?



