Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK: Kemenangan Telak Lawan Kotak Kosong Berujung Jeruji Besi
Baca dalam 60 detik
- Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang memenangi Pilkada 2024 dengan suara mayoritas melawan kotak kosong, kini ditangkap KPK atas dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
- Kemenangan Etik pada Pilkada lalu diraih dengan dukungan 12 partai politik, namun tak mampu menghindarkannya dari jerat hukum korupsi yang menjeratnya bersama empat orang lainnya.
- KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Etik dan para tersangka, sementara publik menanti pengungkapan detail kasus yang menjerat kepala daerah tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026). Penangkapan ini terjadi hanya dua tahun setelah ia memenangi Pilkada 2024 dengan suara telak melawan kotak kosong. Etik kini harus berhadapan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di kabupaten yang dipimpinnya.
Etik, yang merupakan kader PDI Perjuangan, terpilih untuk periode keduanya setelah mengantongi 319.923 suara atau 66,76 persen dari total suara sah pada Pilkada 2024. Lawannya, kotak kosong, hanya memperoleh 159.256 suara (33,24 persen). Kemenangan ini diraih berkat dukungan 12 partai politik, termasuk PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PAN, PKS, Demokrat, Partai Buruh, PSI, PBB, dan Perindo. Ia berpasangan dengan Eko Sapto Purnomo, kader Gerindra, sebagai wakil bupati.
Penangkapan Etik mengejutkan banyak pihak, mengingat ia adalah istri dari mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang menjabat dua periode (2010โ2015 dan 2016โ2021). Sebelumnya, Etik juga telah menjabat satu periode sebagai bupati didampingi Agus Santosa, seorang ASN. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan selama menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perkara ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Namun, hingga saat ini KPK belum merinci lebih lanjut duduk perkara kasus tersebut. Etik dan empat orang lainnya telah dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditahan atau tidak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemenangan politik yang gemilang sekalipun tidak menjamin seorang kepala daerah terbebas dari jerat hukum. Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan kasus ke pihak lain. Pertanyaan besar yang mengemuka: apakah praktik pemerasan ini merupakan modus operandi yang telah berlangsung lama, ataukah hanya puncak gunung es dari masalah korupsi di Sukoharjo?



