Wamendikti Bantah 60 Ribu Mahasiswa Mundur karena UKT: Data Tahun Lalu, Bukan Calon Maba
Baca dalam 60 detik
- Wamendikti Stella Christie meluruskan klaim viral 60 ribu calon mahasiswa baru tidak daftar ulang di PTN, menyebut data tersebut berasal dari tahun lalu dan disalahartikan.
- Angka 60.000 terdiri dari 42.315 bangku kosong (daya tampung belum terisi) dan hanya 17.816 calon mahasiswa yang benar-benar tidak daftar ulang.
- Penyebab utama bukan semata UKT, melainkan preferensi ke PT kedinasan, ketidakcocokan prodi, dan kendala KIP Kuliah; pemerintah menyediakan UKT level 1 sebesar Rp500.000 per semester.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti) Stella Christie angkat bicara membantah informasi viral yang menyebut 60 ribu calon mahasiswa baru memilih mundur dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akibat mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam klarifikasinya, Stella menegaskan bahwa data yang beredar di media sosial tersebut merupakan disinformasi yang perlu diluruskan.
Stella menjelaskan bahwa angka 60.000 yang ramai diperbincangkan bukanlah data terbaru dari seleksi tahun 2026, melainkan data tahun sebelumnya. Proses pendaftaran jalur mandiri tahun ini masih berlangsung, sehingga data lengkap baru akan tersedia pada pekan ketiga Juli. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum data resmi dirilis.
Lebih lanjut, Wamendikti membeberkan rincian angka tersebut. Dari total 60.000, sebanyak 42.315 merupakan bangku kosong atau daya tampung yang belum terisi, bukan jumlah calon mahasiswa yang mengundurkan diri. Angka ini justru menunjukkan upaya PTN dalam menyediakan ruang kuliah yang maksimal. Sisanya, 17.816 orang, adalah calon mahasiswa yang benar-benar tidak melakukan daftar ulang.
Menjawab asumsi publik bahwa tingginya angka mundur dipicu oleh lonjakan biaya kuliah, Stella mengungkapkan hasil evaluasi kementerian. Banyak calon mahasiswa yang diterima di PTN justru memilih perguruan tinggi kedinasan atau program studi di PTS yang lebih sesuai minat. Kendala finansial memang ada, terutama bagi pendaftar KIP Kuliah yang tidak mendapatkan bantuan, namun bukan menjadi faktor dominan.
Pemerintah telah menyiapkan skema mitigasi melalui UKT Level 1 dan Level 2 bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Stella merinci bahwa UKT Level 1 hanya Rp500.000 per semester, setara dengan menabung Rp33.000 per minggu. Ia menganalogikan jumlah tersebut dengan pengorbanan kecil, seperti satu mangkuk bubur ayam spesial atau satu paket rokok setiap minggu. Wamendikti mendorong calon mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk memanfaatkan hak sanggah administratif dan tidak langsung memutuskan mundur.
Klarifikasi ini menjadi penting di tengah kekhawatiran publik tentang aksesibilitas pendidikan tinggi. Dengan data yang akurat, diharapkan calon mahasiswa dan orang tua tidak termakan informasi yang menyesatkan. Ke depan, pemerintah perlu memastikan mekanisme KIP Kuliah berjalan optimal dan sosialisasi UKT Level 1 menjangkau seluruh calon mahasiswa yang membutuhkan.



