OJK: Pusat Finansial Internasional Tak Cukup Bermodal Insentif Pajak, Butuh Tata Kelola Kredibel
Baca dalam 60 detik
- OJK menilai pembentukan PFII memerlukan kepastian hukum dan lembaga pengawas independen, bukan sekadar insentif fiskal.
- Koordinasi erat antara regulator PFII dan OJK diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mencegah crowding out.
- Tanpa tata kelola yang kuat, PFII berisiko gagal menarik investor global dan justru mengganggu industri keuangan domestik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ambisi Indonesia membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan insentif pajak dan kemudahan berusaha. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyatakan fondasi utama PFII justru terletak pada kepastian hukum, tata kelola yang kuat, dan pengawasan yang kredibel.
Menurut Hernawan, kepercayaan investorโbaik dari dalam maupun luar negeriโmenjadi prasyarat mutlak agar PFII bisa bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura atau Hong Kong. Tanpa jaminan hukum dan integritas pasar, insentif fiskal hanya akan menjadi daya tarik jangka pendek yang rentan memicu praktik tidak sehat. "Perlu dibangun kepastian hukum, lembaga yang kuat, standar pengaturan dan pengawasan yang kredibel, serta perlindungan konsumen dan investor," ujarnya di hadapan anggota dewan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa pengalaman berbagai yurisdiksi menunjukkan kualitas kelembagaan regulator menjadi faktor penentu daya tarik pusat keuangan. Jika pemerintah dan DPR memutuskan membentuk lembaga pengatur khusus untuk PFII, Dian mengingatkan agar lembaga tersebut dibangun berdasarkan prinsip-prinsip terbaik internasional. "Kami berpandangan lembaga itu sewajarnya dibangun dengan kredibilitas, independensi, dan transparansi yang tinggi," katanya.
Selain aspek kelembagaan, OJK menyoroti pentingnya koordinasi erat antara pengawas PFII dengan OJK dan otoritas lain. Hernawan menjelaskan bahwa aktivitas di PFII akan terkait langsung dengan sistem keuangan nasional, mulai dari konglomerasi keuangan hingga transaksi lintas wilayah. Mekanisme koordinasi harus mencakup penyelarasan kebijakan pengaturan, pengawasan, pertukaran data, hingga penanganan pengaduan konsumen. "Koordinasi juga perlu mencakup pengecualian kerahasiaan informasi untuk mendukung efektivitas pengawasan sesuai kewenangan masing-masing," tegasnya.
Dari sisi stabilitas sistem keuangan, OJK berharap PFII berfungsi sebagai pusat intermediasi internasional tanpa mengganggu industri jasa keuangan domestik. Hernawan memperingatkan risiko crowding outโdi mana PFII justru menarik dana dan nasabah dari pasar dalam negeri, bukan menciptakan nilai tambah. "PFII harus dirancang untuk mencegah crowding out terhadap lembaga jasa keuangan di domestik serta menjaga efektivitas kebijakan moneter dan pengaturan prudensial," ujarnya. OJK juga mendorong agar PFII mengembangkan layanan seperti dual banking system, pembiayaan berkelanjutan, dan infrastruktur pasar keuangan, namun tetap dalam koridor kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
Pertanyaan kritis kini mengemuka: mampukah pemerintah dan DPR merancang ekosistem PFII yang tidak hanya menggiurkan secara fiskal, tetapi juga kokoh secara hukum dan pengawasan? Jika tidak, ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan global bisa berakhir sebagai proyek mercusuar yang gagal menarik investasi jangka panjang.



