Aset Asuransi Tembus Rp1.197 Triliun, OJK Genjot Regulasi dan Pengawasan
Baca dalam 60 detik
- Total aset industri asuransi Indonesia mencapai Rp1.197 triliun hingga Mei 2026, tumbuh 2,87% year-on-year, menandakan stabilitas sektor.
- Premi asuransi jiwa naik 5,87% sementara asuransi umum terkontraksi 5,03%, menunjukkan pergeseran preferensi masyarakat.
- OJK memperkuat pengawasan dengan membentuk task force asuransi kesehatan dan mengawasi delapan perusahaan secara khusus.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri perasuransian nasional mencapai Rp1.197,04 triliun pada Mei 2026, tumbuh 2,87 persen secara tahunan. Capaian ini menunjukkan sektor asuransi tetap kokoh di tengah tekanan ekonomi global dan perubahan pola kebutuhan perlindungan masyarakat.
Pertumbuhan aset terutama disumbang oleh segmen asuransi komersial yang menguasai Rp977,81 triliun, naik 4,05 persen year-on-year. Namun, dari sisi pendapatan premi, hanya tumbuh tipis 0,67 persen menjadi Rp139,54 triliun. Kinerja premi asuransi jiwa tercatat positif dengan lonjakan 5,87 persen mencapai Rp76,79 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi justru menyusut 5,03 persen menjadi Rp62,76 triliun. Kontraksi ini mengindikasikan pelemahan di sektor properti dan logistik yang menjadi pangsa pasar utama asuransi umum.
Di sisi permodalan, rasio Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 481,20 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi 319,12 persenโjauh di atas ambang aman 120 persen. Angka ini mempertegas ketahanan likuiditas dan solvabilitas perusahaan asuransi nasional. Sementara itu, aset asuransi nonkomersial yang dikelola BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN/TNI/Polri tercatat Rp219,23 triliun, terkontraksi 2,07 persen akibat penyesuaian iuran dan klaim.
Menghadapi dinamika tersebut, OJK mengakselerasi sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya adalah penyusunan Rancangan Peraturan OJK tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen. Regulasi ini menjadi krusial mengingat maraknya produk unit link yang kerap menimbulkan sengketa. Selain itu, OJK membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan perusahaan asuransi. Langkah ini bertujuan menyelaraskan koordinasi antar pemangku kepentingan agar klaim kesehatan berjalan lancar dan premi tetap terjangkau.
Reformasi sektor asuransi Indonesia mendapat pengakuan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam Fact-Finding Mission Juni 2026, OECD mengapresiasi implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), adopsi PSAK 117/IFRS 17, dan pengembangan New Risk Based Capital. Apresiasi ini menjadi modal penting dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD, yang membuka peluang investasi dan standar tata kelola global.
Dari sisi kepatuhan, OJK mencatat 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi (81,38 persen) telah memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap I tahun 2026. Namun, pengawasan tetap diperketat. Hingga 29 Juni 2026, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi, menyelidiki 15 entitas pialang tanpa izin, dan membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi karena dugaan praktik ilegal. Penegakan hukum ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Ke depan, tantangan terbesar industri asuransi Indonesia adalah menjaga pertumbuhan premi di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi. OJK berkomitmen memperkuat regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan perlindungan konsumen. Pertanyaannya, apakah langkah-langkah ini cukup untuk mendorong penetrasi asuransi yang masih rendah di Indonesia?



