118 Perusahaan Asuransi Lolos Ambang Modal Minimum 2026, OJK Awasi 8 Entitas
Baca dalam 60 detik
- OJK melaporkan 81,3% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar per tahap pertama 2026.
- Delapan perusahaan asuransi dan delapan dana pensiun masuk pengawasan khusus karena belum mencapai target modal.
- Aturan baru mewajibkan modal hingga Rp2 triliun pada 2028, mendorong konsolidasi dan aksi korporasi di industri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama tahun 2026, atau setara 81,3 persen dari total industri. Angka ini menjadi indikator awal kesiapan sektor menghadapi penguatan modal bertahap yang mulai berlaku Desember mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDKB Selasa (7/7/2026) menyebutkan bahwa 19 dari 24 perusahaan penjaminan atau 79 persen juga telah memenuhi persyaratan serupa. Namun, masih ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, bersama dengan 8 lembaga dana pensiun (dapen). OJK juga tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin, serta telah membatalkan tiga surat tanda terdaftar (STTD) agen asuransi terkait.
Ketentuan ini merujuk pada POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang mewajibkan penyesuaian permodalan dalam dua tahap: Desember 2026 dan Desember 2028. Pada tahap awal, perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. Selanjutnya, berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE), modal minimum akan dinaikkan secara signifikan hingga Rp1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp2 triliun untuk reasuransi konvensional pada 2028.
Bagi perusahaan yang belum mencapai target, OJK membuka sejumlah opsi strategi. Alternatif yang dapat ditempuh meliputi pertumbuhan organik melalui peningkatan laba bersih bertahap dan penundaan pembagian dividen, hingga aksi korporasi seperti private placement atau rights issue. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fundamental industri tanpa mengganggu stabilitas pasar.
Di Indonesia, industri asuransi tengah menghadapi tekanan likuiditas dan kepercayaan publik pasca sejumlah kasus gagal bayar. Ketatnya aturan permodalan ini menjadi ujian bagi perusahaan kecil dan menengah untuk bertahan atau mencari mitra strategis. Konsolidasi diperkirakan akan semakin masif, terutama menjelang tenggat 2028. Para analis menilai bahwa perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan berisiko kehilangan izin usaha atau diakuisisi oleh pemain besar.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa cepat OJK akan mengambil tindakan tegas terhadap entitas yang tidak patuh, dan apakah konsolidasi ini akan berdampak pada premi yang dibayarkan konsumen. Pasar akan mencermati langkah OJK dalam mengawal transisi menuju industri asuransi yang lebih kokoh dan transparan.



