Korea Selatan Mulai Terapkan UU Anti-Hoaks, Jurnalis Khawatirkan Kebebasan Pers
Baca dalam 60 detik
- Undang-undang baru di Korea Selatan memungkinkan ganti rugi hingga lima kali lipat kerugian bagi penyebar informasi palsu, termasuk kreator YouTube.
- Kelompok jurnalis dan pegiat kebebasan sipil menilai aturan itu terlalu kabur dan berpotensi membungkam kritik terhadap penguasa.
- Platform digital asing seperti YouTube belum jelas kepatuhannya, sementara regulator setempat menjamin pengecualian untuk liputan kepentingan publik.

Korea Selatan resmi memberlakukan undang-undang kontroversial yang memberikan sanksi perdata berat bagi media dan influencer yang menyebarkan informasi palsu, Selasa (7/7). Regulasi ini langsung menuai kecaman dari organisasi jurnalis dan pegiat kebebasan sipil yang menilai aturan tersebut dapat membungkam kritik dan mendorong sensor mandiri di kalangan pers.
Undang-undang yang disahkan oleh parlemen pada Desember lalu ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan ganti rugi hingga lima kali lipat dari kerugian yang terbukti terhadap organisasi berita dan kanal media sosial besar, termasuk kreator YouTube, yang menyebarkan informasi ilegal, palsu, atau hasil manipulasi dengan tujuan merugikan atau mencari keuntungan. Selain itu, pihak yang menyebarkan informasi yang telah dinyatakan palsu oleh pengadilan lebih dari dua kali dapat dikenakan denda hingga 1 miliar won (sekitar Rp11,5 miliar) oleh regulator media.
Perusahaan internet yang mengelola platform media sosial dengan lebih dari satu juta pengguna harian diwajibkan mengambil langkah seperti menghapus konten atau menangguhkan akun pengguna ketika menerima laporan mengenai informasi palsu atau hasil rekayasa. Ketentuan ini dinilai membebani platform asing seperti YouTube milik Google, yang belum memberikan tanggapan resmi terkait kepatuhan mereka.
Presiden Lee Jae Myung dari Partai Demokrat liberal menjadi motor pengesahan undang-undang ini, yang sebelumnya gagal diupayakan oleh pemerintahan sebelumnya. Pemerintah beralasan regulasi diperlukan untuk memerangi berita bohong dan disinformasi yang dinilai mengancam demokrasi dengan memicu perpecahan dan ujaran kebencian. Namun, Asosiasi Jurnalis Korea menyebut prospek tuntutan hukum besar secara berulang dapat menimbulkan "efek dingin yang tak terhindarkan" bagi kebebasan pers. “Bahkan jika tujuan undang-undang itu sah, ia bisa menggerus fondasi demokrasi jika ditegakkan dengan cara yang menghalangi media dan warga biasa untuk secara bebas mengkritik dan mengawasi mereka yang berkuasa,” demikian pernyataan asosiasi tersebut.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Klub Koresponden Asing Seoul, yang menekankan potensi dampak negatif terhadap kerja media dan arus informasi bebas. Di sisi lain, Komisi Media dan Komunikasi Korea meredam kekhawatiran dengan menyatakan bahwa keputusan mengenai apakah suatu konten tergolong palsu atau hasil manipulasi berada di tangan operator platform swasta, bukan pemerintah. Komisi juga menegaskan bahwa liputan yang dilakukan untuk kepentingan publik dikecualikan dari tuntutan ganti rugi.
Kim Hong-yeol, profesor di Duksung Women's University Seoul, justru memperingatkan bahwa undang-undang ini justru mendorong sensor swasta. Menurutnya, perusahaan internet bisa bertindak sebagai sensor daring dengan mengadopsi kebijakan moderasi yang terlalu agresif untuk menghindari tanggung jawab hukum, sehingga berpotensi menghapus konten yang sah. Sementara itu, perusahaan Korea seperti Naver dan Kakao dikabarkan telah memperbarui sistem pelaporan dan penanganan informasi palsu sesuai pedoman Organisasi Tata Kelola Mandiri Internet Korea. Namun, belum jelas bagaimana platform asing besar seperti YouTube akan mematuhi aturan ini.
Kritik juga datang dari Amerika Serikat. Sarah B. Rogers, Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Siber, menulis di platform X bahwa undang-undang tersebut membahayakan kerja sama teknologi dan lebih baik memberikan ganti rugi perdata kepada korban daripada memberi regulator lisensi invasif untuk sensor berbasis sudut pandang. Di tengah ketegangan politik domestik yang masih panas—setelah mantan Presiden Yoon Suk Yeol dihukum seumur hidup atas pemberontakan—undang-undang ini berpotensi memperdalam polarisasi. Pertanyaannya, apakah Korea Selatan mampu menyeimbangkan pemberantasan hoaks tanpa mengorbankan kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi?



