Kebakaran TPA Jatiwaringin: Alarm Darurat Tata Kelola Sampah Nasional
Baca dalam 60 detik
- Kebakaran melanda TPA Jatiwaringin, Tangerang, pada 30 Juni, menghanguskan dua hektare lahan dan mengancam kesehatan warga dengan asap beracun.
- Walhi menilai peristiwa ini akibat kegagalan pengelolaan sampah dari hulu, di mana penumpukan metana di TPA open dumping memicu api cepat menyebar.
- Pemerintah diminta segera mengimplementasikan UU 18/2008 secara konsisten, termasuk memperkuat regulasi pengurangan sampah plastik dan kewajiban produsen.

Kebakaran hebat yang meludeskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juni lalu, menjadi alarm keras bagi sistem pengelolaan sampah Indonesia yang masih timpang. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pemerintah untuk tidak lagi setengah hati dalam menangani persoalan sampah dari hulu ke hilir, mengingat peristiwa serupa terus berulang dan mengancam kesehatan masyarakat.
Api yang membakar tumpukan sampah kering seluas dua hektare itu sulit dipadamkan karena keterbatasan air dan angin kencang. Petugas gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengerahkan enam unit armada pemadam, namun titik api di tengah gunungan sampah terus berkobar. Warga sekitar, seperti Candra, mengaku khawatir dengan kepulan asap pekat yang bisa memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak. “Saya mau mengungsikan keluarga dulu sebelum api benar-benar padam,” ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, dalam tinjauannya pada 5 Juli menyebutkan bahwa upaya pemadaman berhasil menekan luas area terbakar dari 70 persen menjadi 3,6 persen. Namun, ia mengingatkan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan mitigasi di TPA masing-masing, terutama menghadapi ancaman El Nino. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem telah diterbitkan, namun implementasinya masih dipertanyakan.
Manajer Perkotaan Berkeadilan Walhi Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Setyawan, menegaskan bahwa kebakaran TPA bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. “Kandungan metana dalam tumpukan sampah bersifat menangkap panas dan mempercepat penyebaran api,” jelasnya. Ia mendesak penanganan serius, termasuk penyelidikan penyebab pasti kebakaran yang mungkin disengaja. Lebih penting lagi, Wahyu menyoroti ketidakseimbangan fokus pemerintah yang selama ini lebih banyak berkutat di hilir—seperti proyek PSEL—tanpa menyelesaikan masalah di hulu, yakni pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Menurut Wahyu, implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih lemah. “Penanganan sampah di hulu harus menjadi pilihan utama. Tanpa itu, beban TPA tidak akan pernah berkurang dan kebakaran akan terus terulang,” katanya. Walhi bersama jaringan masyarakat sipil telah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerbitkan aturan pengelolaan sampah organik dari hulu, namun hingga kini baru sebatas Surat Keputusan, bukan Peraturan Menteri yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Dorongan untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang pengurangan plastik sekali pakai juga belum membuahkan hasil.
Di sisi lain, produsen dinilai belum menjalankan tanggung jawabnya secara optimal sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. “Regulasi itu perlu direvisi, terutama untuk menambahkan sanksi hukum yang jelas. Saat ini belum ada konsekuensi bagi produsen yang tidak patuh,” ujar Wahyu. Tanpa adanya kewajiban yang mengikat, upaya pengurangan sampah dari hulu hanya akan menjadi wacana.
Kebakaran TPA Jatiwaringin menjadi potret buram pengelolaan sampah di Indonesia. Di tengah ancaman krisis iklim dan cuaca ekstrem, pemerintah daerah dan pusat harus bergerak cepat. Pertanyaannya, akankah peristiwa ini menjadi titik balik untuk reformasi tata kelola sampah yang berkeadilan, atau hanya akan menjadi catatan kaki lain dalam deretan bencana yang terabaikan?



