Adam Deni Ajukan Restorative Justice, Polisi: Tetap Diproses Hukum
Baca dalam 60 detik
- Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka mengakui perbuatannya dan meminta penyelesaian secara restoratif atas kasus perusakan ruko di Jakarta Utara.
- Polisi menolak permohonan tersebut karena aksi perusakan disertai intimidasi senjata airsoftgun dinilai sebagai tindak pidana serius.
- Adam Deni resmi ditahan dan dijerat Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara.

Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka (30) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Meski ia mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice/RJ), polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan karena tindakannya dinilai melampaui batas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Adam Deni telah mengakui seluruh perbuatannya selama pemeriksaan. Ia pun mengajukan permohonan RJ sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan. Namun, Budi menegaskan bahwa motif perselisihan pribadi tidak membenarkan cara-cara kekerasan dan perusakan properti. "Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (21/6).
Aksi perusakan terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Adam Deni datang ke lokasi dan memaksa masuk, lalu merusak sejumlah barang, termasuk papan reklame, dinding gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi. Tak hanya itu, ia juga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoftgun yang terselip di pinggangnya. Keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, ia kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
Polsek Cilincing yang menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan segera bergerak ke lokasi dan mengamankan Adam Deni tanpa perlawanan fisik. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, memeriksa rekaman CCTV, dan menyita satu unit airsoftgun sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Kasus ini menyoroti batasan antara penyelesaian konflik secara restoratif dan penegakan hukum pidana. Meskipun RJ kerap digunakan untuk perkara ringan dengan pelaku yang mengakui kesalahan dan memulihkan kerugian, polisi menilai aksi Adam Deni—yang melibatkan intimidasi bersenjata dan perusakan berulang—tidak memenuhi syarat. Langkah penolakan RJ ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat tidak mentoleransi tindakan main hakim sendiri, terlepas dari status publik pelaku.
Ke depan, publik menunggu bagaimana proses persidangan akan berjalan, terutama apakah Adam Deni akan mengajukan plea bargaining atau tetap pada jalur pengadilan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pribadi harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan aksi anarkis yang justru memperberat posisi pelaku.



