Kredit UMKM Lesu Bukan karena Bank Pelit, tapi Pelaku Usaha Ogah Utang
Baca dalam 60 detik
- Perbanas mencatat kredit UMKM masih terkontraksi 0,47% per Februari 2026, kontras dengan kredit korporasi yang tumbuh positif.
- Survei internal Perbanas mengungkap hampir 90% UMKM tidak mengajukan pinjaman karena mengandalkan modal sendiri, bukan karena penolakan bank.
- Tingkat persetujuan kredit UMKM formal mencapai 94,3%, mengindikasikan masalah struktural pada sisi permintaan, bukan penawaran.

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengungkap fakta mengejutkan di balik lesunya pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM): bukan karena perbankan enggan mengucurkan dana, melainkan mayoritas pelaku UMKM yang justru tidak merasa perlu berutang. Temuan ini membalikkan asumsi umum selama ini bahwa akses pembiayaan menjadi hambatan utama sektor UMKM.
Berdasarkan data Perbanas, pertumbuhan kredit UMKM mulai melambat sejak akhir 2022 dan memasuki zona negatif pada penghujung 2025. Hingga Februari 2026, kredit segmen ini masih terkontraksi sekitar 0,47% secara tahunan (year-on-year). Kondisi ini kontras dengan kredit perbankan secara umum—kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi—yang masih mencatat pertumbuhan positif. Perbanas menilai fenomena ini mengindikasikan adanya persoalan mendasar yang bersifat struktural, bukan sekadar siklus ekonomi.
Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi mengungkapkan, penelitian internal asosiasi menemukan bahwa tantangan utama saat ini justru berasal dari sisi permintaan. “Mayoritas pelaku UMKM belum mengajukan kredit karena mereka merasa belum membutuhkan dana dan masih mengandalkan modal sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Padahal, lanjut Hery, tingkat persetujuan kredit untuk UMKM formal yang mengajukan pinjaman sangat tinggi, mencapai 94,3%. Artinya, perbankan sebenarnya sangat terbuka untuk mendanai sektor ini.
Ketua Bidang Riset & Kajian Ekonomi & Perbankan Perbanas, Aviliani, menambahkan bahwa pelemahan kredit UMKM saat ini bersifat demand-driven. Survei menunjukkan hampir 90% UMKM formal dan informal tidak mengajukan pinjaman dengan alasan utama belum membutuhkan. Pembiayaan usaha mereka hampir seluruhnya (90%) bersumber dari dana pribadi. “Nah, kita kan pengennya nggak begini. Secara bank sebenarnya kita pengen mendanai,” ujar Aviliani. Ia menegaskan bahwa sisi penawaran sudah sangat suportif, namun permintaan kredit dari UMKM justru rendah.
Selain faktor permintaan, Perbanas juga mengidentifikasi tekanan dari sisi biaya dan permintaan pasar. Kombinasi kenaikan biaya operasional, melemahnya penjualan, margin yang tertekan, serta selektivitas bank terhadap risiko turut memperparah kontraksi kredit UMKM. Kondisi ini membuat pelaku UMKM semakin enggan mengambil pinjaman baru, meskipun akses sebenarnya terbuka lebar.
Sebagai respons, Perbanas meluncurkan UMKM Center pada Kamis (18/6/2026). Pusat ini diharapkan menjadi jembatan yang menghubungkan pelaku UMKM dengan ekosistem yang dibutuhkan, mulai dari pendampingan usaha, akses pasar, hingga literasi keuangan. Hery Gunardi optimistis, “UMKM yang semakin produktif, formal, dan bankable akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.”
Bagi Indonesia, temuan ini menjadi alarm bahwa kebijakan pembiayaan UMKM ke depan tidak bisa hanya berfokus pada sisi penawaran. Pemerintah dan perbankan perlu merancang strategi yang mendorong sisi permintaan, misalnya melalui edukasi keuangan, insentif formalisasi usaha, atau program pendampingan yang mengubah pola pikir pelaku UMKM terhadap utang produktif. Pertanyaan besarnya: akankah UMKM Center dan inisiatif serupa mampu mengubah kebiasaan “self-funded” yang sudah mengakar di kalangan pengusaha kecil?



