Ohio Menang di Pengadilan: Anak di Bawah 16 Tahun Butuh Izin Orangtua untuk Akses Medsos
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan banding AS mengizinkan Ohio memberlakukan undang-undang yang mewajibkan persetujuan orangtua bagi anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial.
- Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan rendah yang sebelumnya memblokir aturan tersebut atas gugatan NetChoice, kelompok industri teknologi.
- Langkah Ohio menjadi preseden bagi negara bagian lain dan memperkuat tren global pembatasan akses anak ke media sosial demi kesehatan mental.

Ohio resmi dapat memberlakukan undang-undang yang mewajibkan perusahaan media sosial, seperti Instagram milik Meta, untuk mendapatkan izin orangtua sebelum anak di bawah 16 tahun menggunakan platform mereka. Keputusan ini diambil oleh panel 2-1 dari Pengadilan Banding Sirkuit Keenam AS yang berbasis di Cincinnati pada Kamis (18/6), membalikkan putusan pengadilan rendah yang sebelumnya membekukan aturan tersebut.
Undang-undang yang dikenal sebagai Social Media Parental Notification Act ini disahkan oleh legislatif Ohio pada 2023 dan mulai berlaku Januari 2024, namun langsung dihadang oleh gugatan dari NetChoice, kelompok dagang yang mewakili raksasa teknologi seperti TikTok, YouTube (Alphabet), serta Facebook dan Instagram (Meta). Pengadilan rendah sebelumnya memenangkan argumen NetChoice bahwa aturan itu melanggar kebebasan berbicara yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Namun, panel banding berpandangan sebaliknya. Hakim Eric Clay, yang menulis opini mayoritas, menyatakan bahwa meskipun undang-undang tersebut membebani sebagian ucapan yang dilindungi dan membatasi cara perusahaan media sosial mendistribusikan konten, aturan itu dirancang secara sempit untuk menjawab kepentingan kuat Ohio dalam melindungi anak-anak. โPada intinya, undang-undang ini mewajibkan persetujuan orangtua. Kewajiban itu merupakan beban marjinal yang secara tepat menargetkan masalah multifaset yang diidentifikasi Ohio: persetujuan tanpa pengawasan anak terhadap syarat dan ketentuan penggunaan platform yang mengeksploitasi dan merugikan mereka,โ tulis Clay.
NetChoice, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa keputusan pengadilan banding mengancam privasi online dan hak konstitusional warga Ohio, namun kelompok itu โtetap yakin sepenuhnya bahwa undang-undang inkonstitusional ini pada akhirnya akan dibatalkan secara permanen.โ Jaksa Agung Ohio, David Yost, belum memberikan tanggapan.
Keputusan ini menjadi bagian dari serangkaian tantangan hukum yang dilancarkan NetChoice untuk mencegah negara bagian menerapkan undang-undang yang menurut otoritas diperlukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya kesehatan mental akibat media sosial. Di luar AS, pemerintah di berbagai negara, termasuk Australia, juga bergerak membatasi akses anak ke platform digital, mencerminkan kekhawatiran yang meningkat di kalangan pembuat undang-undang tentang dampak platform terhadap kesehatan dan keselamatan generasi muda.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat tingginya penetrasi media sosial di kalangan anak dan remaja. Data We Are Social 2025 mencatat lebih dari 170 juta pengguna media sosial di Indonesia, dengan sebagian besar berusia di bawah 18 tahun. Meskipun belum ada regulasi serupa yang spesifik, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mendorong perlindungan anak di ruang digital melalui berbagai kebijakan, termasuk pembatasan konten dan edukasi literasi digital. Putusan Ohio bisa menjadi referensi bagi pembuat kebijakan di Indonesia yang tengah merumuskan aturan perlindungan anak di dunia maya, terutama dalam menyeimbangkan hak privasi, kebebasan berekspresi, dan kepentingan perlindungan anak.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah undang-undang Ohio akan bertahan menghadapi banding lebih lanjut ke Mahkamah Agung AS, dan bagaimana negara bagian lain akan meniru langkah ini. Jika tren pembatasan terus menguat, perusahaan media sosial global mungkin harus menyesuaikan model bisnis mereka di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang memiliki basis pengguna anak yang besar.



