Korupsi MBG: Eks Kepala BGN Terima Setoran Jual Beli Titik Dapur SPPG
Baca dalam 60 detik
- Kejagung mengungkap eks Kepala BGN Dadan Hindayana menerima uang dari Glory Harimas Sihombing sebagai imbalan akses jual beli titik SPPG.
- Glory ditugaskan mencari mitra yayasan, tetapi justru menjual titik dapur dan menyetorkan hasilnya ke Dadan.
- Skandal ini menambah daftar tersangka korupsi MBG yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung mengungkap praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dalam skema tersebut, Dadan diduga menerima setoran uang tunai dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai imbalan akses istimewa untuk mengatur lokasi dapur SPPG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG. Glory kemudian menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG di lokasi yang telah ditentukan. Tidak hanya itu, Glory juga diberi wewenang untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator BGN, sehingga ia bisa menentukan status yayasan yang terafiliasi dengannya.
Menurut Syarief, uang yang diterima Dadan berasal dari mitra-mitra program MBG yang meminta bantuan agar pendirian SPPG mereka disetujui. Glory bertindak sebagai perantara yang mengatur titik dapur dan menerima fee, lalu menyetorkan sebagian kepada Dadan. Praktik ini berlangsung sejak program MBG bergulir pada periode 2025-2026.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Dadan, ada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan SPPG yang tidak sesuai prosedur, termasuk menunjuk yayasan yang memiliki afiliasi dengan petinggi BGN tanpa memenuhi syarat.
Program MBG sejatinya dirancang untuk memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa sekolah melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena hubungan pribadi, bukan karena kelayakan. Akibatnya, terjadi mark up harga pengadaan barang yang merugikan keuangan negara. Kerugian tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas pemerintah yang menyasar gizi anak sekolah. Pertanyaan besar kini mengarah pada sejauh mana praktik korupsi ini telah menggerogoti anggaran MBG dan apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat atau pengusaha lain yang terlibat dalam jual beli titik SPPG.



