Korupsi Makan Bergizi Gratis: Ketua Yayasan Jadi Tersangka Keenam, Jual Titik Dapur ke Mitra
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis malam.
- Glory diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diperoleh dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kepada calon mitra program.
- Total tersangka dalam kasus ini kini enam orang, termasuk tiga mantan pejabat BGN dan dua pihak swasta, dengan potensi perluasan penyidikan.

Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru. Penetapan ini menjadikan total tersangka dalam perkara tersebut sebanyak enam orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Glory sebagai tersangka. โDari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,โ ujarnya, Kamis (18/6/2026) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan peran Glory dalam pusaran korupsi MBG. Ia diduga menjadi perantara yang mencari mitra program atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Lebih dari itu, Glory juga diberikan akses untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.
โSaudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,โ kata Syarief. Setelah menguasai titik-titik dapur tersebut, yayasan milik Glory diduga menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra MBG. Praktik ini menunjukkan adanya perdagangan lokasi dapur yang seharusnya dialokasikan secara transparan untuk pelaksanaan program.
Tak hanya menjual titik dapur, Glory juga diduga memiliki akses istimewa untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan Hindayana. Akses ini digunakan untuk mengurus proses roll back status SPPG yang berada di bawah yayasannya, sebuah mekanisme yang memungkinkan perubahan status dapur secara tidak sah. Selain itu, Glory diduga menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut disebut berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program. โSejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah diberikan secara tunai kepada saudara DH,โ tegas Syarief.
Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi anak sekolah. Dengan semakin banyaknya tersangka, publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan dalam program senilai triliunan rupiah ini. Kejaksaan Agung belum menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring pendalaman perkara. Pertanyaan besarnya, apakah praktik jual-beli titik dapur ini hanya puncak gunung es dari masalah tata kelola yang lebih sistemik?



