BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit dan SKNBI Hingga Akhir 2026, Dorong Daya Beli
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia memperpanjang kebijakan pembayaran minimum kartu kredit 5% dan denda maksimal 1% hingga 31 Desember 2026, setelah sebelumnya akan berakhir Juni 2026.
- Tarif SKNBI dari BI ke bank tetap Rp1 per transaksi, dengan batas biaya ke nasabah Rp2.900, guna mendorong efisiensi sistem pembayaran ritel.
- Perpanjangan ini diiringi perluasan QRIS dan program digital talenta, menandakan komitmen BI menjaga daya beli dan akselerasi digitalisasi keuangan.

Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang masa berlaku relaksasi batas minimum pembayaran tagihan kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2026, memberikan ruang napas lebih panjang bagi konsumen dan perbankan di tengah tekanan daya beli.
Kebijakan yang semula akan berakhir pada 30 Juni 2026 ini diperpanjang setelah Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkannya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur, Kamis (18/6/2026). Relaksasi mencakup batas minimum pembayaran tagihan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan, serta denda keterlambatan maksimal 1% dari sisa tagihan dengan batas atas Rp100.000. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga momentum pemulihan konsumsi rumah tangga yang masih rapuh.
Di sisi lain, BI juga melanjutkan kebijakan tarif SKNBI yang hanya memungut Rp1 per transaksi dari bank sentral ke bank peserta, sementara bank hanya boleh membebankan maksimal Rp2.900 per transaksi kepada nasabah. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya transaksi ritel dan mendorong efisiensi sistem pembayaran nasional.
Bagi konsumen Indonesia, perpanjangan ini berarti beban tagihan kartu kredit tidak akan langsung melonjak dalam waktu dekat, terutama bagi mereka yang masih bergantung pada pembayaran minimum. Namun, Perry mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan BI akan terus memonitor efektivitasnya terhadap stabilitas sistem keuangan.
Sejalan dengan relaksasi, BI juga memperluas akseptasi keuangan digital melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan ekspansi QRIS Antarnegara. Selain itu, implementasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang mencakup program Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) dan Hackathon terus digalakkan, bersinergi dengan pemerintah melalui program KATALIS P2DD. Langkah ini menegaskan bahwa kebijakan moneter dan sistem pembayaran berjalan beriringan dengan agenda digitalisasi nasional.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah perpanjangan ini cukup untuk mendorong konsumsi tanpa memicu risiko kredit macet di sektor perbankan. BI tampaknya masih akan mengandalkan data real-time untuk menentukan langkah selanjutnya, sembari terus mengakselerasi transformasi digital yang diyakini dapat memperkuat fundamental ekonomi jangka panjang.



