Sociopreneurship Policing: Ketika Polisi Tak Sekadar Tangkap, Tapi Juga Berdayakan Ekonomi Warga
Baca dalam 60 detik
- Polri menggagas pendekatan pemolisian baru yang mengintegrasikan kewirausahaan sosial sebagai strategi pencegahan kejahatan dari akar ekonomi.
- Konsep ini mendorong anggota Polri menjadi fasilitator pemberdayaan UMKM dan kegiatan produktif masyarakat, tanpa harus menjadi pengusaha.
- Jika diterapkan secara konsisten, sociopreneurship policing bisa memperkuat ketahanan sosial sekaligus menekan angka kriminalitas akibat tekanan ekonomi.

Polri tidak lagi hanya mengandalkan patroli dan penindakan untuk menekan angka kejahatan. Sebuah konsep baru yang disebut sociopreneurship policing mulai dikaji sebagai strategi pencegahan yang menyasar akar masalah: tekanan sosial-ekonomi yang mendorong seseorang masuk ke lingkaran kriminalitas. Gagasan ini muncul dari disertasi doktoral Kompol Dr. M. Fadli Amri, anggota Polri yang bertugas di SSDM Mabes Polri, dan telah dipublikasikan melalui kanal resmi Tribratanews.
Dalam pandangan Fadli, kejahatan tidak bisa dipisahkan dari persoalan struktural seperti kemiskinan, pengangguran, dan minimnya akses terhadap keterampilan kerja. Oleh karena itu, pendekatan pemolisian yang hanya reaktif—menunggu kejahatan terjadi lalu menindak—dinilai tidak cukup. Sociopreneurship policing menawarkan paradigma baru: polisi sebagai aktor sosial yang ikut membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui kewirausahaan sosial.
Secara konseptual, pendekatan ini memadukan community policing, social entrepreneurship, dan social crime prevention. Polri tidak diposisikan sebagai pelaku usaha, melainkan sebagai inisiator dan fasilitator yang menghubungkan masyarakat dengan peluang ekonomi. Dua bentuk peran yang mungkin: anggota Polri yang memiliki minat dan kapasitas di bidang wirausaha sosial bisa menjalankan langsung kegiatan produktif, atau menjadi penggerak yang mendorong masyarakat membangun UMKM.
Fadli menekankan bahwa sociopreneurship policing tidak mewajibkan setiap anggota Polri untuk berbisnis. Konsep ini lebih merupakan ruang bagi mereka yang memiliki passion di bidang sosial-ekonomi untuk mengabdikan diri secara lebih luas. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap langkah harus berada dalam koridor aturan, etika profesi, dan bebas dari konflik kepentingan. “Kewirausahaan sosial tidak boleh dipahami sebagai kepentingan ekonomi pribadi, melainkan sebagai sarana menciptakan manfaat sosial,” tulisnya dalam disertasi yang dibimbing oleh Prof. Dr. H. Jawade Hafidz dan Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Di tataran praktik, semangat sociopreneurship policing sebenarnya sudah terlihat di sejumlah daerah. Beberapa anggota Polri tercatat mengembangkan usaha pengolahan limbah sampah untuk membantu ekonomi warga, membuka ruang pelayanan kemanusiaan bagi orang dengan gangguan jiwa, hingga mendirikan pesantren gratis bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Inisiatif-inisiatif ini menunjukkan bahwa kehadiran polisi bisa melampaui fungsi formal keamanan.
Namun, pendekatan ini juga memiliki risiko. Tanpa batasan yang jelas, kolaborasi sosial-ekonomi bisa menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau komersialisasi jabatan. Fadli menegaskan bahwa titik tekan konsep ini bukan pada aktivitas bisnis anggota Polri, melainkan pada dampak sosial, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap pencegahan kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat dan etika kelembagaan yang kuat.
Bagi Indonesia, di mana ketimpangan ekonomi masih menjadi salah satu pemicu utama kriminalitas, sociopreneurship policing menawarkan harapan baru. Jika diimplementasikan secara serius, polisi tidak lagi hanya menjadi aparat penegak hukum, tetapi juga mitra strategis dalam pembangunan sosial-ekonomi masyarakat. Pertanyaan besarnya: sejauh mana institusi Polri siap mengadopsi peran ganda ini tanpa mengorbankan integritas dan fungsi utamanya?



