Sony Sonjaya Kembali Bongkar Jaringan: Dari 26 ke 41 Nama, CCTV Fiktif Rp300 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyerahkan 41 nama baru ke Kejagung, naik dari 26 nama sebelumnya, terkait dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis.
- Sony juga mengungkap pengadaan fiktif 5.000 CCTV dan alat sidik jari senilai Rp300 miliar yang tidak bisa diverifikasi vendor.
- Kasus ini memperlihatkan praktik mark-up dan afiliasi politik dalam program MBG, dengan enam tersangka telah ditetapkan.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali memperluas peta dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyerahkan 41 nama baru ke penyidik Kejaksaan Agung, meningkat drastis dari 26 nama yang sebelumnya diungkap. Langkah ini dilakukan saat pemeriksaan pada Kamis (18/6) sebagai bagian dari upayanya menjadi justice collaborator.
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa penambahan nama terjadi setelah penyidik membuka percakapan di ponsel kliennya yang berisi tabel berisi daftar orang-orang yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Satu orang itu punya tabel, 'Pak, ini punya ini, ini punya Bupati ini,'" ujar Krisna di Kejagung. Ia enggan merinci identitas 41 nama tersebut, namun menyebut beberapa di antaranya sudah beredar di media sosial, meski tidak semuanya akurat.
Salah satu temuan baru yang menonjol adalah inisial 'NSD', yang disebut Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah tiga kali mengubah yayasan SPPG yang sudah disetujui tanpa surat resmi. Praktik ini, menurut Krisna, menunjukkan adanya intervensi sepihak dalam penunjukan mitra program MBG. "Titik-titik itu adalah milik NSD," tegasnya.
Tak hanya memperluas jaringan tersangka, Sony juga menyerahkan bukti dugaan pengadaan fiktif senilai Rp300 miliar. Proyek itu mencakup 5.000 kamera CCTV dan alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG. Menurut Krisna, saat Sony menjabat, ia memanggil vendor untuk memverifikasi pemasangan. "Mereka tidak bisa memperlihatkan CCTV di SDN 01 Jakarta Timur. Jawabannya 'total loss', artinya fiktif," ungkap Krisna.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Modus operandi yang terungkap meliputi penunjukan SPPG berdasarkan afiliasi politik, bukan kelayakan, serta mark-up harga barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Kerugian negara diperkirakan sangat besar, mengingat program MBG dirancang untuk menjangkau jutaan siswa di seluruh Indonesia.
Konteks domestik yang perlu dicermati adalah bagaimana kasus ini mengancam kredibilitas program unggulan pemerintah di bidang gizi anak. Jika pengadaan fiktif dan nepotisme terbukti sistemik, publik akan mempertanyakan efektivitas penyaluran anggaran yang mencapai triliunan rupiah. Pertanyaan kritis yang kini mengemuka: akankah Kejagung mampu mengungkap seluruh aktor di balik jaringan ini, atau justru kasus ini meredup karena tekanan politik?



