Penyanyi Sabrina Carpenter Dapat Perlindungan Hukum dari Penguntit
Baca dalam 60 detik
- Hakim di Los Angeles mengabulkan restraining order permanen bagi Sabrina Carpenter terhadap William Applegate yang tiga kali mendatangi rumahnya tanpa izin.
- Applegate ditangkap pada 23 Mei, namun kembali ke lokasi keesokan harinya dan dua hari kemudian, memicu respons polisi.
- Kasus ini menyoroti meningkatnya ancaman terhadap selebritas dan pentingnya sistem hukum dalam melindungi individu dari penguntitan.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles County mengeluarkan perintah perlindungan permanen bagi penyanyi Sabrina Carpenter terhadap seorang pria yang tiga kali mendatangi kediamannya tanpa undangan, setelah sebelumnya ditangkap polisi pada akhir Mei lalu. Perintah ini melarang William Applegate, 31 tahun, mendekati Carpenter, saudara perempuannya Sarah, dan kekasih Sarah, George, dalam radius 100 yard selama lima tahun ke depan.
Applegate, yang hadir dalam sidang untuk menentang permohonan tersebut, gagal meyakinkan majelis hakim. Menurut laporan TMZ, ia mengajukan argumen yang tidak lazim, termasuk tuduhan bahwa Carpenter sebenarnya tidak menginginkan perintah perlindungan dan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari program pemerintah militer yang jahat. Applegate juga mengklaim bahwa penampilan Carpenter di festival Coachella pada April lalu ditujukan untuknya.
Kronologi kejadian bermula pada 19 Mei, ketika tim Carpenter mengajukan permohonan perlindungan sementara. Empat hari kemudian, Applegate tiba di kediaman Carpenter di Los Angeles tanpa pemberitahuan, yang berujung pada penangkapannya oleh aparat. Namun, kurang dari 24 jam setelah dibebaskan, ia kembali ke lokasi dan pergi setelah dihadang petugas keamanan. Dua hari berselang, ia kembali lagi, memicu respons polisi untuk ketiga kalinya. Foto-foto yang menunjukkan seorang pria berdiri di depan pintu rumah Carpenter turut disertakan dalam berkas pengadilan.
Dalam pernyataan tertulis yang diajukan ke pengadilan, tim Carpenter menggambarkan pendekatan Applegate sebagai "disengaja, diperhitungkan, dan agresif, yang sangat mengkhawatirkan." Carpenter sendiri menegaskan bahwa Applegate adalah orang asing baginya. "Saya tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengannya dengan cara apa pun. Saya tidak punya keinginan untuk bertemu atau berkomunikasi dengannya," ujarnya dalam deklarasi.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan figur publik terhadap penguntitan, fenomena yang juga marak di Indonesia. Beberapa selebritas Tanah Air pernah mengalami kejadian serupa, seperti kasus penguntitan terhadap penyanyi dan artis yang berujung pada laporan polisi. Meskipun sistem hukum Indonesia belum memiliki instrumen khusus seperti restraining order, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku penguntitan, terutama jika disertai ancaman atau pelecehan.
Ke depan, kasus ini membuka diskusi tentang perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban penguntitan, baik di Amerika Serikat maupun Indonesia. Pertanyaan yang muncul: apakah regulasi yang ada sudah cukup untuk mencegah terulangnya insiden serupa, atau perlu ada terobosan hukum baru yang lebih responsif terhadap kejahatan yang kerap tidak tampak ini?



