Bundaran HI Jadi Medan Perebutan Hak Kota: Mahasiswa vs Negara
Baca dalam 60 detik
- Ribuan mahasiswa memilih Bundaran HI sebagai lokasi demo, bukan gedung DPR, untuk menyuarakan krisis ekonomi dan biaya hidup.
- Aparat memblokade akses dengan alasan kawasan itu pusat ekonomi, memicu perdebatan tentang siapa yang berhak menggunakan ruang publik.
- Konsep 'hak atas kota' menjadi kunci: demonstrasi di ruang ikonik Jakarta menantang dominasi negara atas ruang dan aspirasi warga.

Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aksi "Menuju Indonesia Bangkrut" pada Jumat, 12 Juni 2026, memilih Bundaran HI sebagai panggung protes—bukan gedung parlemen—sebuah langkah yang mengubah pusat bisnis dan simbol kota menjadi arena politik yang mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik ruang Jakarta.
Pilihan lokasi ini bukan sekadar teknis. Di balik gedung pencakar langit dan hotel mewah yang mengelilingi Monumen Selamat Datang, mahasiswa ingin menyampaikan pesan bahwa tekanan biaya hidup dan ancaman kebangkrutan negara bukan hanya isu elite di Senayan, melainkan realitas yang dirasakan warga kota setiap hari. Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan, menegaskan bahwa aksi di titik ikonik itu bertujuan "menyadarkan rakyat bahwa kondisi kita tidak baik-baik saja."
Namun, aparat gabungan Polri dan TNI telah memasang barikade sejak pagi, menghalau massa menuju lokasi yang dianggap lebih "pantas" untuk menyampaikan aspirasi, yaitu kawasan parlemen. Alasan resmi: Bundaran HI adalah pusat aktivitas ekonomi yang harus steril dari gangguan politik. Penolakan ini, menurut pengamat tata kota, menunjukkan praktik "teritorialisasi"—upaya negara mengendalikan ruang yang berpotensi menjadi perlawanan dengan mengarahkannya ke zona yang mudah diawasi.
Fenomena ini dapat dibaca melalui lensa "hak atas kota" (right to the city) yang dipopulerkan sosiolog Henri Lefebvre dan David Harvey. Konsep itu menyatakan bahwa warga tidak hanya berhak menggunakan ruang kota untuk tinggal dan bergerak, tetapi juga ikut menentukan bagaimana ruang tersebut dibentuk dan digunakan. Bundaran HI, yang dibangun Sukarno pada 1962 sebagai simbol ambisi Indonesia, kini menjadi medan pertarungan antara kepentingan ekonomi dan politik warga.
Perbandingan dengan Trafalgar Square di London memperkuat argumen ini. Sejak abad ke-19, alun-alun tersebut menjadi tempat berkumpulnya gerakan politik karena dekat dengan pusat kekuasaan. Pemerintah Inggris awalnya membatasi aktivitas politik di sana, bahkan menempatkan air mancur dan obelisk untuk memecah kerumunan. Namun, setelah berbagai konflik berdarah, akhirnya disediakan ruang khusus dengan aturan ketat: aksi hanya boleh dilakukan pada hari libur, siang hari, dan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Ini menunjukkan bahwa ruang publik tidak pernah benar-benar bebas—selalu ada negosiasi antara kontrol negara dan hak warga.
Dalam konteks Indonesia, penolakan terhadap demo di Bundaran HI mengungkap ironi: negara melindungi ruang yang justru menjadi simbol ketimpangan. Mahasiswa yang dihalau bukan hanya kehilangan panggung, tetapi juga kesempatan untuk menghubungkan isu politik dengan kehidupan sehari-hari warga Jakarta. Seperti diungkapkan seorang analis perkotaan, "Ketika aparat menjaga 'netralitas' Bundaran HI, seharusnya kita bertanya: netral untuk kepentingan siapa?"
Meski gagal mencapai Bundaran HI, pilihan mahasiswa tetap bermakna. Mereka telah menunjukkan bahwa kota bukan sekadar tempat bekerja dan bermukim, melainkan arena di mana kekuasaan, kepentingan, dan hak untuk didengar dipertaruhkan. Pertanyaan yang tersisa: akankah negara terus memonopoli ruang publik, atau warga akan terus menciptakan disrupsi tak terduga untuk merebut kembali hak atas kota mereka?



