Pencurian Penutup Drainase di Batam Terungkap, Pelaku Positif Narkoba
Baca dalam 60 detik
- Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial SF yang mencuri sembilan unit penutup drainase di Terowongan Pelita, Batam, menyebabkan kerugian Rp6,3 juta bagi BP Batam.
- Pelaku membongkar struktur beton menggunakan palu besi, lalu menjual rangka besi ke penampung; hasil tes urine menunjukkan ia positif amfetamin dan metamfetamin.
- Kasus ini menyoroti kerentanan infrastruktur publik di kota industri seperti Batam, di mana pencurian material besi masih marak dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pencurian fasilitas umum di Kota Batam kembali terjadi, kali ini menyasar penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita. Seorang pelaku berinisial SF berhasil dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah serangkaian penyelidikan, dan hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi infrastruktur publik. “Tindakan pelaku tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic memaparkan modus operandi pelaku: SF merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Rangka besi tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor ke rumah pelaku untuk dijual kepada penampung besi tua. Akibat perbuatannya, BP Batam kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan total kerugian mencapai Rp6.300.000.
Kasus ini menjadi pengingat atas kerentanan infrastruktur publik di kota-kota industri seperti Batam. Pencurian material besi dari fasilitas umum—seperti penutup drainase, bollard, atau pagar jembatan—bukanlah fenomena baru. Selain merugikan negara, aksi ini menciptakan lubang menganga di trotoar dan jalan yang bisa menyebabkan kecelakaan bagi pejalan kaki, pengendara sepeda motor, atau bahkan kendaraan roda empat. Di beberapa daerah, kasus serupa pernah mengakibatkan korban jiwa akibat pengendara yang tidak melihat lubang drainase terbuka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara spesifik mengatur pencurian dengan pemberatan terhadap barang untuk kepentingan umum. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Fakta bahwa SF juga terindikasi sebagai pengguna narkoba menambah dimensi baru dalam penanganan kasus ini, mengindikasikan bahwa kejahatan properti seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan zat adiktif.
Ke depan, pengawasan terhadap titik-titik rawan pencurian infrastruktur publik perlu diperketat, terutama di kawasan terowongan dan jalan layang yang minim penerangan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum. Pertanyaan yang muncul: apakah BP Batam dan instansi terkait akan segera mengganti penutup drainase yang hilang dengan material yang lebih sulit dijual di pasar loak, atau cukup mengandalkan patroli kepolisian?



