Tambang Ilegal di Banjar Kian Marak, Aparat Diduga Terlibat
Baca dalam 60 detik
- Bekas konsesi PT Banjar Intan Mandiri di Kalimantan Selatan dipenuhi penambangan batubara tanpa izin, dengan perkiraan 2.000 ton batubara diangkut setiap hari.
- Warga dan aktivis menuding aparat keamanan dan pemerintah daerah melakukan pembiaran, bahkan ditemukan kendaraan berpelat militer di lokasi tambang.
- Batubara ilegal dari kawasan ini diduga masuk ke pasar resmi melalui skema trader, mengancam tata kelola pertambangan dan lingkungan.

Bekas konsesi tambang batubara milik BUMD Banjar, PT Banjar Intan Mandiri (BIM), yang pailit pada 2020, kini menjadi ladang penambangan ilegal yang merajalela. Setiap hari, truk-truk mengangkut sekitar 2.000 ton batubara dari kawasan Gunung Ulin dan sekitarnya, melintasi jalan desa yang rusak parah, sementara warga hidup dalam ketakutan dan aparat tak kunjung bertindak tegas.
Warga Kecamatan Mataraman melaporkan aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung rutin, terutama pada malam hari. Truk-truk tersebut bahkan membayar iuran Rp15.000 per ton kepada sekelompok orang di simpang empat depan Kantor Desa Gunung Ulin. Jalan kabupaten yang menjadi akses utama warga menuju fasilitas kesehatan dan sekolah kini rusak berat, longsor di beberapa titik, dan pengendara rawan jatuh ke jurang. "Kalau batubara lewat, getarannya sampai ke rumah. Tidur jadi tidak nyenyak," keluh seorang warga.
Analisis citra satelit menunjukkan bahwa setelah izin BIM berakhir, justru muncul bukaan-bukaan baru yang lebih besar. Alih-alih direklamasi, lahan bekas tambang malah semakin terbuka. Global Forest Watch mencatat kehilangan tutupan pohon mencapai 178 hektar antara 2021 hingga 2025. Aktivitas ilegal ini juga menjalar hingga ke Desa Biโih, Kecamatan Karang Intan, sekitar 200 meter dari sawah dan 150 meter dari pemukiman warga.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan sudah menerima laporan sejak 2024. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, mengungkapkan bahwa maraknya pengerukan dan lalu lintas truk mulai terjadi setelah Kodim 1006/MTP memperlebar jalan melalui program TMMD pada 2020. Sepanjang 4,7 kilometer jalan baru itu, titik-titik tambang ilegal bermunculan di kiri-kanan. Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa kali ditemukan sepeda motor berpelat dinas militer terparkir di depan portal akses kawasan tambang. "Kalau aparatnya bermain di sana seharusnya ditindak tegas. Jangan bilang oknum-oknum terus," tegas Raden.
Namun, pihak kepolisian dan TNI membantah tuduhan tersebut. Kapolsek Karang Intan, Ipda Yusup, enggan berkomentar, sementara Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, mengaku belum mengetahui aktivitas itu. Komandan Kodim 1006/Banjar, Letkol Infanteri Bambang Prasetyo Prabujaya, membantah jalan TMMD sengaja dibangun untuk tambang. Ia mengklaim motor dinas yang terlihat adalah anggota yang bertugas memantau kondisi jalan yang rusak akibat truk overtonase. "Secara hukum saya tidak berwenang menindak," ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Banjar menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah. Anggota DPRD Abdul Razak menyesalkan minimnya pengawasan dampak lingkungan. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan hanya fokus pada razia kendaraan overtonase, sementara aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan. Heru Setiawan, Kabag Adpem Setda Banjar, mengaku sudah dua kali menggelar rapat koordinasi, namun belum ada solusi konkret.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa batubara ilegal dari bekas konsesi BIM tetap laku di pasaran resmi. Mustari Sihombing, Dinamisator Jatam Kaltim, menjelaskan bahwa rantai bisnisnya melibatkan pembeli (buyer), trader, dan penambang ilegal. Trader mencari pasokan dari tambang ilegal, mencampurnya dengan batubara legal di stockpile, lalu menjualnya ke perusahaan resmi. Praktik ini sulit dilacak karena perusahaan memiliki dokumen RKAB yang bisa diperiksa kesesuaian volume produksi dan penjualannya. "Harusnya bisa diperiksa. Apakah jumlah batubara yang dijual sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan atau tidak," ujar Mustari.
Fenomena tambang ilegal di Banjar menjadi cermin lemahnya penegakan hukum dan tata kelola pertambangan di Indonesia. Jika aparat dan pemerintah daerah tidak segera bertindak, kerusakan lingkungan akan semakin parah, sementara warga terus menjadi korban. Pertanyaannya, akankah ada langkah konkret untuk menghentikan praktik ini, atau justru pembiaran sistematis yang terus berlanjut?



