Gaji Rp 50 Ribu hingga PHK Massal: Guru Jadi Korban Program Makan Bergizi Gratis?
Baca dalam 60 detik
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto justru memicu gelombang PHK dan pemotongan gaji guru PPPK paruh waktu serta honorer di berbagai daerah.
- Guru PPPK paruh waktu di Sumedang hanya menerima Rp 50 ribu per bulan, sementara di Cianjur Rp 300 ribu, dan di Langkat Rp 500 ribu—jauh di bawah upah layak.
- Beban administratif distribusi MBG menggerus jam mengajar guru, sementara mereka kesulitan melapor karena aparat dan legislator diduga terlibat dalam pengelolaan dapur SPPG.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8259939/original/030547100_1781522223-WhatsApp_Image_2026-06-15_at_18.07.34.jpeg)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai andalan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi anak sekolah justru menghantam para tenaga pendidik. Alih-alih menyejahterakan, kebijakan yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025 ini memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru PPPK dan honorer, serta menurunkan gaji mereka hingga Rp 50 ribu per bulan.
Fakta mengejutkan itu terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Iman Zanatul Haeri, guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menjadi salah satu pemohon yang melaporkan dampak buruk MBG terhadap kesejahteraan guru. Menurutnya, sejak program ini dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, banyak guru PPPK paruh waktu dan honorer kehilangan pekerjaan atau pendapatan.
Iman merinci, di berbagai daerah seperti Cianjur, Sumedang, Langkat, Blitar, dan Lombok Timur, guru PPPK paruh waktu menerima gaji yang jauh di bawah standar. Bahkan, beberapa guru yang baru dilantik pada Desember 2025 belum menerima gaji sama sekali. “Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujarnya dalam persidangan, Senin (15/6/2026).
Tak hanya soal gaji, guru juga dibebani tugas distribusi MBG—mulai mengawasi pembagian makanan hingga mencatat penerimaan. Ompreng makanan sering datang saat jam pelajaran berlangsung, mengganggu konsentrasi belajar. Akibatnya, efektivitas kegiatan belajar mengajar menurun drastis. Iman mengungkapkan, para guru merasa kelelahan namun bingung harus melapor ke mana karena institusi yang seharusnya menampung aspirasi—polisi, TNI, hingga DPR—justru diduga memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Keresahan ini menjadi sorotan tajam di kalangan pegiat pendidikan. Anggaran pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas guru dan fasilitas belajar, kini sebagian besar tersedot ke program MBG. Dampaknya, tunjangan profesi guru (TPG) tertunda, fasilitas sekolah berkurang, dan peluang pengangkatan PPPK semakin sempit. Iman menambahkan, “Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke TNI, tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG.”
Ke depan, persoalan ini mempertanyakan keberlanjutan program MBG tanpa mengorbankan kesejahteraan guru. Apakah pemerintah akan mengevaluasi alokasi anggaran atau justru memperluas program tanpa memperhatikan dampaknya terhadap tenaga pendidik? Sidang MK masih berlangsung, dan keputusannya akan menentukan nasib ribuan guru yang kini terancam kehilangan mata pencaharian.



