Perempuan NTT Kini Pemilik Sah Hutan: 92% Pengelola Perhutanan Sosial adalah Ibu Rumah Tangga
Baca dalam 60 detik
- Enam izin Hutan Kemasyarakatan seluas 648,65 hektar resmi diberikan kepada 335 keluarga di NTT, dengan 92,54% pengelola adalah perempuan.
- Perempuan tidak lagi sekadar pengolah hasil hutan, tetapi kini memegang kendali penuh dari hulu ke hilir, mulai penanaman hingga pemasaran.
- Program ini diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan dan kekerasan dalam rumah tangga melalui akses lahan dan pemberdayaan ekonomi.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah pengelolaan hutan Indonesia, perempuan desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi memegang akses sah atas hutan atas nama mereka sendiri. Tepat pada Hari Kartini 21 April 2026, enam Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) diterbitkan, memberikan hak pengelolaan lahan seluas 648,65 hektar kepada 335 keluarga. Angka yang mengejutkan: 310 dari 335 keluarga pengelola adalah perempuan, atau 92,54 persen. Semua ketua kelompok juga perempuan.
Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam program perhutanan sosial nasional yang telah mencakup 8,3 juta hektar untuk 1,4 juta keluarga. Namun, porsi perempuan dalam program sebelumnya hanya sekitar 7 persen. Kini, NTT menjadi provinsi percontohan dengan keterlibatan perempuan yang dominan. Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menegaskan bahwa peran perempuan bergeser dari sekadar pengolah hasil panen (hilir) menjadi aktor utama sejak perencanaan, penanaman, hingga pemasaran.
Di balik angka itu ada cerita perjuangan panjang. Agnes Guer, pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Watu Letong di Desa Gong Bekor, Sikka, mengisahkan bagaimana suaminya, almarhum Yudas Tadeus, pada 1987 mengajak sepuluh warga membuka kebun di kawasan hutan Iligai. Saat itu, mereka dianggap melanggar aturan dan nyaris dipenjara. Namun, setelah puluhan tahun, hutan justru makin rimbun berkat tanaman kakao, kemiri, durian, dan vanili. Kini, SK perhutanan sosial menjadi pengakuan legal atas jerih payah mereka. “Kami menangis, terharu. Perjuangan hampir 40 tahun akhirnya terbayar,” ujar Agnes.
Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyebut penerbitan SK ini sebagai terobosan bersejarah. Menurutnya, pemberdayaan ekonomi melalui akses lahan dapat menjadi solusi untuk mengurangi kekerasan dalam rumah tangga yang akar utamanya adalah kemiskinan. “Selama ini perempuan melihat lahan di kawasan hutan, tapi tidak bisa memanfaatkannya. Sekarang mereka punya akses dan kesempatan,” katanya dalam Forum Ekonomi Restoratif “Terbitnya Harapan” di Kampus Bambu Komodo.
Mia Siscawati, pengajar Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia, mengapresiasi langkah ini sebagai bagian dari reforma tenurial hutan yang sudah diperjuangkan sejak 1980-an. “Perhatian pada perempuan dan kelompok rentan dalam pengelolaan hutan adalah kunci mewujudkan keadilan ekologis dan sosial,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengakuan hak ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan, tetapi juga pada pelestarian hutan karena perempuan cenderung lebih berhati-hati dalam mengelola sumber daya alam.
Monika Tanuhandaru, Chairperson Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL) yang mendampingi program ini, optimistis bahwa akses lahan, pengetahuan, dan modal akan membuat perempuan “terbang” secara ekonomi dan ekologis. Di NTT, kelompok Mama Bambu KWR Delima di Desa Wolowea telah membuktikan bahwa bambu bisa menjadi sumber penghidupan bernilai tinggi yang diwariskan lintas generasi. Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan pendampingan berkelanjutan agar perempuan tidak hanya memiliki akses, tetapi juga mampu mengelola dan memasarkan produk secara mandiri. Apakah model NTT ini akan menjadi cetak biru bagi provinsi lain?



