Binance Terancam Hengkang dari Eropa: Lisensi MiCA Ditolak Regulator Yunani
Baca dalam 60 detik
- Binance, bursa kripto terbesar dunia, diperkirakan kehilangan izin operasi di Uni Eropa setelah aplikasi lisensi MiCA-nya ditolak regulator Yunani.
- Penolakan ini mengancam akses 300 juta pengguna global Binance ke pasar Eropa dan menandai ketatnya pengawasan kripto di kawasan tersebut.
- Ketidakpastian regulasi di Eropa kontras dengan sikap AS yang lebih longgar, berpotensi mendorong pergeseran aktivitas kripto ke luar Uni Eropa.
Bursa kripto terbesar di dunia, Binance, dipastikan kehilangan hak untuk melayani nasabah di Uni Eropa mulai bulan depan. Pasalnya, permohonan lisensi yang diajukan ke otoritas pasar modal Yunani (HCMC) bakal ditolak, menurut dua sumber yang mengetahui langsung proses tersebut.
Di bawah kerangka regulasi baru Uni Eropa yang dikenal sebagai Markets in Crypto-Assets (MiCA), seluruh perusahaan kripto wajib mengantongi izin dari regulator negara anggota sebelum 30 Juni 2026. Lisensi itu berfungsi sebagai "paspor" untuk beroperasi di 27 negara Uni Eropa. Tanpa izin tersebut, Binance tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menyediakan jasa perdagangan aset digital di kawasan ini.
Keputusan Yunani menolak aplikasi Binance menjadi pukulan telak bagi bursa yang bermarkas di Kepulauan Cayman itu. Sejak awal tahun, Binance telah menempatkan Yunani sebagai pusat regulasi Eropa, dengan memuji tenaga kerja dan profil keamanan negara tersebut. Namun, proses yang berlangsung selama 18 bulan itu kandas di menit-menit akhir.
Juru bicara Binance menyatakan pihaknya yakin telah memenuhi seluruh persyaratan MiCA dan menganggap HCMC telah menyelesaikan peninjauan tanpa memberikan indikasi penolakan formal. "HCMC belum memberikan pernyataan resmi sebaliknya," ujar sang juru bicara. Namun, regulator Yunani menolak berkomentar dengan alasan kerahasiaan.
Penolakan ini terjadi di tengah upaya Uni Eropa memperketat pengawasan industri kripto yang bernilai triliunan dolar. Regulator Eropa selama ini memperingatkan bahwa perdagangan aset digital yang tidak diawasi dapat mengganggu stabilitas pasar dan merugikan investor. Di sisi lain, Amerika Serikat di bawah pemerintahan Trump justru melonggarkan aturan, menciptakan divergensi kebijakan yang signifikan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang jelas di sektor kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti tengah menyusun kerangka hukum untuk perdagangan aset digital, dengan belajar dari pengalaman Uni Eropa. Jika Binance benar-benar hengkang dari Eropa, pengguna di Indonesia yang masih bergantung pada platform tersebut mungkin akan menghadapi ketidakpastian serupa jika regulasi domestik berubah.
"Kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut sebelum 30 Juni 2026," tulis Binance di akun X-nya, seraya menambahkan bahwa keterlambatan proses otorisasi MiCA berisiko mendorong aktivitas kripto keluar dari Uni Eropa. Pertanyaan besarnya: akankah Binance mencari basis regulasi alternatif di luar Eropa, atau justru memperkuat posisinya di kawasan yang lebih ramah seperti Asia Tenggara?



