Kapolda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Amankan Demo: Pendekatan Humanis Jadi Prioritas
Baca dalam 60 detik
- Kapolda Metro Jaya melarang personel membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa dan menekankan pendekatan humanis.
- Langkah ini merupakan bagian dari transformasi Polri menuju pengamanan yang lebih persuasif dan proporsional.
- Kebijakan tersebut diharapkan mengurangi potensi gesekan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403644/original/075054700_1762332817-Apel_Kapolda_Metro_Jaya.jpeg)
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menginstruksikan seluruh personel yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk tidak membawa senjata api dan mengedepankan pendekatan humanis. Larangan ini disampaikan dalam apel gelar pasukan pada Senin (15/6/2026) sebagai respons terhadap dinamika demonstrasi yang kerap memicu ketegangan.
Dalam amanat yang dibacakan oleh Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sulistio, Kapolda menegaskan bahwa massa yang turun ke jalan adalah warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. โMereka adalah saudara kita yang menyampaikan aspirasi. Tugas kita memastikan aspirasi itu tersalurkan dengan aman, tertib, dan terkendali,โ ujar Joko mengutip pernyataan Kapolda.
Larangan membawa senjata api menjadi poin paling menonjol dalam instruksi tersebut. Joko menambahkan bahwa Propam akan memeriksa dan memvideokan perlengkapan setiap personel sebelum bertugas untuk memastikan kepatuhan. โTidak ada senjata api. Propam wajib memastikan dan memvideokan pemeriksaan perlengkapan seluruh personel sebelum bertugas,โ tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan personel untuk tidak mudah terpancing emosi dan bertindak sabar, tenang, serta proporsional. Penegakan hukum hanya akan dilakukan sebagai langkah terakhir. โKita hadir untuk melindungi, bukan untuk membenturkan. Laksanakan tugas dengan kepala dingin dan hati yang teguh,โ demikian pesan Kapolda yang dibacakan Joko.
Selain itu, sistem satu komando ditekankan agar tidak ada tindakan sendiri-sendiri di lapangan. Jajaran Bhabinkamtibmas dan Tim Pengurai Massa (Raimas) diminta mensterilkan area belakang pasukan dari provokator dan benda berbahaya. Intelijen diperintahkan memantau pergerakan massa sejak keberangkatan hingga kepulangan, sementara personel Reskrim bersiap mengamankan peserta yang membawa alat berbahaya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat kepolisian. Menurut analis keamanan dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Widodo, langkah Kapolda Metro Jaya sejalan dengan tren global dalam pengamanan demonstrasi yang lebih mengedepankan dialog dan persuasi. โIndonesia perlu terus mendorong transformasi Polri menuju pendekatan yang lebih humanis. Larangan senjata api adalah sinyal kuat bahwa aparat tidak ingin mengulangi insiden kekerasan di masa lalu,โ ujarnya.
Bagi masyarakat Indonesia, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gesekan antara aparat dan demonstran. Dalam beberapa tahun terakhir, unjuk rasa di Jakarta kerap diwarnai bentrokan yang menimbulkan korban. Dengan pendekatan baru ini, publik berharap aksi menyampaikan aspirasi dapat berlangsung lebih damai dan produktif.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan penegakan disiplin di lapangan. Akankah larangan senjata api ini menjadi standar baru dalam setiap pengamanan unjuk rasa di Indonesia? Atau hanya berlaku untuk momen tertentu? Publik menanti implementasi nyata dari instruksi Kapolda Metro Jaya tersebut.



