Rewetting Gambut: Investasi Kesehatan yang Terabaikan di Tengah Ancaman Kabut Asap Tahunan
Baca dalam 60 detik
- Kebakaran gambut di Sumatra dan Kalimantan menyebabkan rata-rata 33.100 kematian dini per tahun pada orang dewasa, menurut studi Hein dkk. (2022).
- Pembasahan kembali gambut (rewetting) terbukti menurunkan risiko kebakaran, namun kerap dipandang semata sebagai program lingkungan, bukan intervensi kesehatan publik.
- Tanpa integrasi rewetting ke dalam kebijakan kesehatan dan pendanaan berkelanjutan, siklus kabut asap dan dampak kesehatannya akan terus berulang setiap musim kemarau.

Setiap musim kemarau, warga di Sumatra dan Kalimantan kembali menghadapi ancaman yang sama: kabut asap. Namun, di balik fenomena tahunan ini, terdapat fakta yang jarang disadari—bahwa pengelolaan lahan gambut yang salah tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi bom waktu bagi kesehatan publik. Sebuah studi terbaru mengungkapkan bahwa polusi partikel halus (PM2.5) dari kebakaran gambut menyebabkan sekitar 33.100 kematian dini pada orang dewasa dan 2.900 kematian bayi setiap tahun di dua pulau tersebut.
Data tersebut, yang dirilis dalam penelitian Hein dan koleganya pada 2022, juga mencatat ribuan rawat inap serta ratusan ribu kasus asma berat pada anak-anak. Krisis 2015 bahkan lebih parah: pemodelan paparan asap memperkirakan 100.000 kematian dini di Asia Tenggara, dengan puluhan juta orang terpapar udara tidak sehat selama berminggu-minggu. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kabut asap bukan sekadar gangguan musiman, melainkan bencana kesehatan berulang yang seharusnya bisa dicegah.
Akar masalahnya terletak pada hidrologi gambut. Ketika lahan gambut dikeringkan melalui kanal dan drainase untuk perkebunan, gambut berubah menjadi bahan bakar raksasa yang mudah terbakar. Api sering merambat di bawah permukaan, sulit dipadamkan, dan menghasilkan asap pekat yang terbawa angin lintas wilayah. Partikel PM2.5 dari kebakaran ini bahkan bisa mencapai negara tetangga, menjadikannya masalah lintas batas.
Indonesia sebenarnya memiliki regulasi yang jelas, seperti PP 71/2014 jo. PP 57/2016, yang mewajibkan menjaga muka air tanah gambut pada kedalaman maksimal 40 cm. Pemerintah juga membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016—kini menjadi BRGM—dengan pendekatan 3R: rewetting, revegetasi, dan revitalisasi. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan karena bergantung pada skala lanskap dan konsistensi pemeliharaan infrastruktur tata air.
Di sinilah urgensi untuk memandang rewetting sebagai kebijakan kesehatan publik, bukan sekadar program lingkungan. Secara teknis, rewetting dilakukan dengan menyekat kanal, membuat sumur bor, dan merekayasa tata air untuk menjaga muka air tetap dangkal. Bukti dari Riau menunjukkan bahwa area yang direstorasi mengalami penurunan bahaya kebakaran yang signifikan. Meskipun ada trade-off seperti peningkatan emisi metana jangka pendek, manfaat iklim dan kesehatan tetap jauh lebih besar.
Bagi Indonesia, implikasinya jelas: rewetting harus diintegrasikan ke dalam arsitektur kebijakan kesehatan dan kebencanaan. Indikator keberhasilan tidak lagi sekadar jumlah sekat kanal yang dibangun, melainkan penurunan hari paparan PM2.5 dan penurunan kunjungan ISPA di kabupaten prioritas. Koordinasi lintas sektor antara BNPB, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah menjadi krusial.
Selain itu, pendekatan "ekonomi basah" atau paludikultur perlu diperkuat agar masyarakat tidak tergoda mengeringkan gambut demi keuntungan jangka pendek. Tanpa alternatif mata pencaharian yang kompatibel dengan gambut basah, kebijakan restorasi akan kalah oleh kebutuhan ekonomi harian. Transparansi data pemantauan muka air dan kebakaran juga harus dipadukan dengan data kesehatan agar publik dapat mengawasi efektivitas restorasi.
Pertanyaan yang kini mengemuka: mampukah Indonesia memutus siklus kabut asap dengan menjadikan rewetting sebagai prioritas nasional, atau akan terus membiarkan warganya membayar "pajak asap" setiap tahun? Jawabannya bergantung pada keberanian pemerintah untuk mengalokasikan pendanaan berkelanjutan dan memimpin koordinasi lintas sektor demi melindungi jutaan paru-paru, terutama anak-anak dan lansia yang paling rentan.



