Korupsi Bea Cukai: Tiga Eks Pejabat Segera Disidang, Suap Rp61 Miliar Terungkap
Baca dalam 60 detik
- KPK merampungkan penyidikan tiga mantan pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap Rp25 miliar dari Blueray Cargo.
- Suap diberikan untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan, melibatkan fasilitas mewah seperti mobil dan jam tangan.
- Proses hukum memasuki tahap penuntutan dengan batas waktu 14 hari kerja untuk penyusunan dakwaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke penuntut umum, menandai babak baru dalam kasus suap yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo. Ketiga tersangka—Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I)—kini harus bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap pada 4 Juni lalu. "Tahap dua sudah dilakukan, artinya berkas perkara kini berada di tangan penuntut umum untuk segera disusun dakwaannya," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta. Penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan suap yang diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya—Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri—kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Total suap yang didakwakan mencapai Rp61 miliar dalam bentuk uang tunai, plus fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Imbalan tersebut diberikan agar para pejabat mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Menurut jaksa, uang suap mengalir dalam jumlah yang bervariasi. Rizal disebut menerima paling banyak, yakni Rp14 miliar, disusul Sisprian dengan Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian dana juga dinikmati oleh pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I, yang disebut menerima mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Sementara itu, perkara terpisah masih berjalan untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai lainnya.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan di sektor kepabeanan yang kerap menjadi lahan korupsi. Praktik "uang pelicin" untuk mempercepat izin impor bukanlah hal baru, namun nominal yang terungkap kali ini—Rp61 miliar—menunjukkan skala yang mengkhawatirkan. Pengamat antikorupsi menilai modus ini merugikan negara tidak hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga mencederai iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha yang patuh harus bersaing dengan mereka yang memanfaatkan jalur belakang.
Dengan rampungnya penyidikan, publik kini menanti apakah hukuman yang dijatuhkan nanti akan memberikan efek jera. KPK sendiri terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan menjerat pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana suap. Pertanyaan besarnya: akankah reformasi di lingkungan Bea Cukai mampu mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan?



