Partai Berkuasa Jepang Sahkan RUU Larangan Penistaan Bendera, Kebebasan Berekspresi Terancam?
Baca dalam 60 detik
- Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang menyetujui RUU yang mengkriminalisasi penistaan terhadap bendera nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda 200.000 yen.
- RUU ini menjadi prioritas utama Perdana Menteri Sanae Takaichi, namun menuai kritik dari oposisi yang menilai potensi pelanggaran hak konstitusional atas kebebasan berekspresi.
- Pengecualian diberikan untuk karya fiksi, dukungan atlet, dan konten AI generatif, namun pengamat khawatir implementasinya bisa membatasi kritik politik dan seni.

Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang, partai penguasa, pada Selasa (10/6) menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penistaan terhadap bendera nasional, sebuah langkah yang langsung memicu perdebatan sengit antara perlindungan simbol negara dan hak kebebasan berekspresi. RUU yang diinisiasi oleh anggota parlemen ini ditargetkan disahkan dalam sidang parlemen hingga pertengahan Juli mendatang.
Perdana Menteri Sanae Takaichi menjadikan RUU ini sebagai salah satu prioritas legislatif utamanya. Namun, langkah tersebut mendapat tentangan dari sebagian kalangan oposisi yang menilai aturan ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat. "Meskipun memberikan pertimbangan penuh terhadap kebebasan berekspresi, negara bertanggung jawab untuk menghukum tindakan yang merusak bendera nasional, simbol negara kita, untuk tujuan penghinaan," ujar Sekretaris Jenderal Eksekutif LDP Koichi Hagiuda, seraya menambahkan bahwa partainya akan mencari kerja sama dari partai oposisi.
RUU tersebut telah melewati rapat Dewan Riset Kebijakan dan Dewan Umum LDP, yang mengakhiri pembahasan internal partai. Selanjutnya, RUU akan diajukan ke parlemen setelah berkonsultasi dengan mitra koalisi, Partai Inovasi Jepang. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan koalisi pada Oktober tahun lalu yang membantu Takaichi berkuasa.
Pasal-pasal dalam RUU menyebutkan bahwa seseorang yang secara terbuka merusak, menurunkan, atau mengotori bendera Jepang dengan cara yang "membangkitkan perasaan tidak nyaman atau jijik yang kuat pada orang lain" dapat dihukum. Ketentuan ini juga berlaku bagi mereka yang menyiarkan langsung atau mengunggah video penistaan bendera secara daring. Menariknya, hukuman yang diusulkan sama persis dengan ketentuan dalam KUHP yang sudah ada untuk penistaan bendera negara lain. Ketidaksetaraan ini sebelumnya dianggap sebagai kontradiksi yang perlu diperbaiki dalam kesepakatan koalisi.
Namun, sebagian oposisi menilai tidak ada justifikasi yang jelas untuk undang-undang ini. Sekretaris Jenderal Aliansi Reformasi Sentris, Takeshi Shina, mengatakan kepada wartawan pada Selasa bahwa hukuman pidana tersebut "secara ketat membatasi hak asasi manusia" dan "tidak ada alasan yang jelas" untuk menggunakannya sebagai alat pencegahan. Kekhawatiran serupa juga muncul dari kalangan pegiat kebebasan sipil yang mengingatkan bahwa RUU ini bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik politik atau ekspresi artistik.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menarik untuk dicermati. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang melarang penistaan bendera, implementasinya kerap menuai kontroversi. Kasus-kasus seperti pembakaran bendera dalam aksi protes atau penggunaan bendera untuk karya seni seringkali menjadi perdebatan antara nasionalisme dan kebebasan berekspresi. Jepang, yang selama ini dikenal dengan perlindungan kebebasan berekspresi yang kuat, kini mengambil langkah yang lebih restriktif, menunjukkan bahwa keseimbangan antara simbol negara dan hak individu tetap menjadi isu yang rumit di berbagai negara.
Ke depan, pengesahan RUU ini akan menjadi ujian bagi pemerintahan Takaichi dalam mengelola koalisi dan merespons kritik publik. Pertanyaan besarnya adalah: sejauh mana negara dapat membatasi kebebasan berekspresi demi melindungi simbol nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi? Jawabannya mungkin akan menentukan arah kebijakan serupa di kawasan Asia, termasuk Indonesia.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5542603/original/063095800_1774947762-Pramono_Pelindo.jpeg)