Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan: Dugaan Rangkap Jabatan Wamenko dan Ketum Peradi
Baca dalam 60 detik
- Tujuh advokat Balikpapan menggugat Otto Hasibuan ke PN Balikpapan karena diduga melanggar putusan MK tentang larangan rangkap jabatan.
- Gugatan ini menyoroti konflik kepentingan antara posisi Wamenko Kumham Imipas dan Ketua Umum DPN Peradi yang dinilai merusak independensi profesi advokat.
- Kasus ini berpotensi menjadi preseden baru dalam penegakan larangan rangkap jabatan di Indonesia, dengan implikasi pada tata kelola organisasi advokat.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan resmi digugat ke Pengadilan Negeri Balikpapan oleh tujuh advokat yang juga anggota Dewan Pimpinan Cabang Peradi setempat. Gugatan ini mendalilkan bahwa Otto melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Gugatan yang diajukan pada Senin (8/6) melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita ini menuding Otto Hasibuan tetap aktif mengelola organisasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi meski telah dilantik sebagai wamenko pada 20 Oktober 2024. Padahal, MK dalam putusan 16 Juli 2025 secara tegas mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk non-aktif jika diangkat menjadi pejabat negara.
Kuasa hukum penggugat dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa tindakan Otto bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengamanatkan profesi advokat harus bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Lebih lanjut, rangkap jabatan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan.
Hingga gugatan diajukan, Otto disebut masih aktif menandatangani dokumen-dokumen strategis Peradi, seperti Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat baru, dan pengesahan dewan pimpinan cabang di berbagai daerah. Menurut penggugat, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
Menariknya, para penggugat mengakui belum mengalami kerugian finansial secara aktual. Namun, mereka menerapkan Doktrin Injuria Sine Damnoโsebuah doktrin hukum universal yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap hak subjektif atau putusan pengadilan yang mengikat sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum tanpa perlu adanya kerugian materil terlebih dahulu. "Anggota advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi," ujar kuasa hukum penggugat.
Para penggugat juga menyoroti pola pelanggaran berulang dalam tata kelola administrasi DPN Peradi. Mereka merujuk pada preseden hukum Putusan PN Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN Lbp yang dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (No. 997 K/Pdt/2022). Dalam putusan tersebut, pengadilan membatalkan keputusan anggaran dasar/anggaran rumah tangga sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, Otto Hasibuan belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum terkait larangan rangkap jabatan di Indonesia, khususnya di sektor hukum yang sarat dengan kepentingan publik. Akankah pengadilan memutuskan bahwa seorang pejabat negara harus memilih antara jabatan publik dan organisasi profesi? Atau justru sebaliknya, gugatan ini akan kandas di tengah jalan? Publik menanti langkah selanjutnya.


