Penangkapan Ilegal Napoleon di Laut Sulawesi: Kerugian Negara Capai Rp101 Triliun per Tahun
Baca dalam 60 detik
- Kapal MV. Silver Island berbendera Afrika Tengah diamankan dengan 1,2 ton ikan napoleon ilegal senilai Rp16 miliar di Laut Sulawesi.
- IUUF tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem laut dan terkait kejahatan terorganisir seperti perdagangan manusia.
- Indonesia mendorong reformasi subsidi perikanan global dan sistem kuota RFMO yang dinilai tidak adil bagi negara pantai.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal asing MV. Silver Island yang mengangkut 1,2 ton ikan napoleon senilai Rp16 miliar di Laut Sulawesi, praktik ilegal yang menjadi bagian dari kerugian negara akibat penangkapan ikan ilegal yang diperkirakan mencapai Rp101 triliun per tahun.
Kapal berbendera Afrika Tengah itu berlayar dari Sumenep, Madura, menuju Hong Kong ketika dicegat petugas. Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Sasongko mengungkapkan bahwa ikan napoleon tersebut disembunyikan di ruang rahasia di balik gudang suku cadang mesin untuk mengelabui pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 UU Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Ikan napoleon termasuk spesies yang dilindungi dalam Appendix II CITES, sehingga pengangkutannya wajib dilengkapi izin khusus. Namun, modus operandi pelaku IUUF semakin canggih, tidak hanya melibatkan kapal asing tetapi juga kapal lokal. Pengawas Perikanan Ahli Madya KKP Rohman Nurhakim menekankan bahwa penggunaan alat tangkap destruktif seperti trawl dan bom telah menghancurkan habitat laut yang menjadi tempat pemijahan ikan.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyoroti ketidakadilan dalam sistem perikanan global. Armada kapal jarak jauh (DWF) dari negara maju seperti Spanyol, Jepang, dan Tiongkok mendapat subsidi besar, sementara negara pantai seperti Indonesia dikenai tarif impor tinggi. Uni Eropa, misalnya, menerapkan tarif 0% untuk hasil tangkapan DWF Spanyol dari Pasifik, sedangkan Indonesia dikenai 19-20% untuk ikan dari area yang sama. Havas menilai aturan subsidi WTO lebih menyasar negara pantai dan mengabaikan praktik subsidi negara maju.
Selain itu, sistem kuota tangkap yang ditetapkan Regional Fisheries Management Organization (RFMO) menggunakan pendekatan historical catch yang dinilai tidak proporsional. Indonesia yang telah mengeluarkan biaya besar untuk monitoring dan patroli anti-IUUF seringkali ditolak saat meminta tambahan kuota oleh negara seperti Jepang. Havas mendorong reformasi kuota berdasarkan kontribusi negara dalam konservasi dan penegakan hukum.
Pakar Geospasial Kelautan UGM I Made Andi Arsana menambahkan bahwa teknologi AIS dan VMS sangat penting untuk deteksi IUUF, namun kompleksitas batas wilayah yang tumpang tindih dengan negara tetangga masih menjadi kendala. KKP terus menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) yang mencakup ratifikasi Port State Measures Agreement (PSMA) dan penerapan perikanan terukur. Pertanyaannya, mampukah Indonesia menekan IUUF di tengah ketimpangan regulasi global dan keterbatasan pengawasan di laut yang luas?
