Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Strategis: Resiprokal atau Supremasi Sipil?
Baca dalam 60 detik
- Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Polri agar sipil profesional bisa mengisi jabatan non-operasional setingkat eselon I.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dengan prinsip resiprokal: Polri membuka ruang bagi ASN dari luar seiring anggota Polri yang juga mengisi posisi di lembaga sipil.
- Usulan ini berpotensi mengubah tata kelola kepolisian Indonesia menuju model supremasi sipil yang lazim di negara demokratis modern.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5587336/original/074907000_1778141269-23276.jpg)
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk membuka jabatan strategis non-operasional di Polri bagi kalangan sipil profesional, sebuah usulan yang langsung mendapat respons terbuka dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Minggu (7/6/2026), Listyo menegaskan bahwa Polri pada prinsipnya menganut kebijakan timbal balik atau resiprokal dengan aparatur sipil negara (ASN). "Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap gagasan tersebut, sepanjang ada keseimbangan akses antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.
Pigai sebelumnya menyampaikan usulan tersebut dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/6/2026). Menurutnya, revisi UU Polri menjadi momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola demokratis. "Saya usulkan dibukanya jabatan tertentu di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil, seperti bidang administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," jelas mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Gagasan ini memicu diskusi mengenai keseimbangan peran antara anggota Polri dan ASN. Saat ini, anggota Polri kerap menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil, seperti Sekretaris Kabinet atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pigai menilai, jika praktik tersebut terus berlangsung, maka kalangan sipil juga berhak mengisi posisi di institusi Polri. "Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya kalangan sipil juga memiliki kesempatan menduduki jabatan tertentu di institusi Polri," tegasnya.
Bagi pembaca Indonesia, usulan ini menyentuh isu mendasar tentang supremasi sipil dalam tubuh kepolisian. Selama ini, Polri dikenal sebagai institusi yang hierarkis dan tertutup bagi profesional non-kepolisian. Jika revisi UU disetujui, pola rekrutmen dan karier di Polri bisa berubah signifikan, membuka peluang bagi para ahli di bidang keuangan, teknologi informasi, dan manajemen sumber daya manusia untuk berkontribusi tanpa harus melalui jalur pendidikan kepolisian. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa kompetensi dan integritas tetap menjadi syarat utama, bukan sekadar afiliasi institusi.
"Setiap jabatan harus diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik dari unsur Polri maupun sipil, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang," ujar Pigai.
Ke depan, pembahasan revisi UU Polri di DPR akan menjadi panggung utama bagi pertarungan gagasan ini. Pertanyaan yang mengemuka: apakah prinsip resiprokal yang ditawarkan Kapolri cukup untuk menjamin profesionalisme tanpa mengorbankan independensi operasional kepolisian? Atau justru sebaliknya, supremasi sipil akan memperkuat akuntabilitas Polri di mata publik?



