Pigai Dorong Sipil Isi Jabatan Manajerial Polri: Reformasi Substantif atau Kontroversi Baru?
Baca dalam 60 detik
- Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka jabatan manajerial dan non-operasional bagi warga sipil, mengadopsi konsep civilian oversight ala negara maju.
- Usulan ini tidak menyasar posisi Kapolri, melainkan bidang keuangan, SDM, teknologi, dan perencanaan, dengan dalih memperkuat reformasi dan mengurangi dikotomi sipil-aparat.
- Pigai menekankan prinsip resiprokal: jika TNI/Polri bisa mengisi jabatan sipil, maka sipil pun berhak menduduki peran strategis di kepolisian.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melontarkan gagasan yang berpotensi mengubah wajah institusi Polri: membuka sejumlah jabatan utama di kepolisian untuk diisi oleh warga sipil. Usulan ini disampaikan dalam konteks pembahasan Revisi Undang-Undang Polri yang tengah berlangsung, dengan merujuk pada praktik civilian oversight yang lazim diterapkan di negara-negara demokrasi maju.
Pigai menegaskan bahwa idenya bukan untuk membuka peluang warga sipil menjadi Kapolri, melainkan jabatan-jabatan yang bersifat manajerial dan teknis non-operasional. "Jabatan keuangan, pengembangan teknologi, perencanaan, sumber daya manusia โ itu sebenarnya bisa diduduki oleh sipil," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/6). Menurutnya, konsep ini sudah terbukti di institusi seperti NYPD di Amerika Serikat, di mana pucuk pimpinan justru berasal dari kalangan sipil.
Langkah ini, menurut Pigai, merupakan bagian dari reformasi Polri yang lebih substantif, bukan sekadar simbolis. Selama ini, anggota Polri dan TNI diberi ruang menduduki jabatan di instansi sipil. Prinsip resiprokal menjadi dasar argumennya: jika aparat bisa masuk ke ranah sipil, maka warga sipil pun seharusnya memiliki kesempatan serupa di institusi keamanan. "Dikotomi sipil-militer, polisi dan sipil, akan hapus dengan sendirinya," katanya, seraya menambahkan bahwa usulan ini bertujuan "mendamaikan konflik" yang kerap muncul antara kedua kelompok.
Namun, usulan ini tak pelak memicu perdebatan. Di satu sisi, gagasan civilian oversight dipandang sebagai langkah maju untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi Polri. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa keterlibatan sipil dalam manajemen internal kepolisian dapat menimbulkan gesekan dengan budaya institusi yang selama ini hierarkis dan tertutup. Apalagi, Pigai sendiri mengakui bahwa usulannya bertujuan menghapus "dikotomi" yang selama ini memisahkan sipil dan aparat โ sebuah pernyataan yang bisa dibaca sebagai kritik terhadap hubungan sipil-militer di Indonesia yang masih rapuh.
Pertanyaan mendasar yang muncul: sejauh mana kesiapan institusi Polri menerima intervensi sipil di level manajerial? Dan apakah DPR, yang tengah membahas RUU Polri, akan mengakomodasi usulan kontroversial ini? Pigai optimistis, namun realitas politik di Senayan kerap kali tidak sesederhana itu. Yang jelas, gagasan ini telah membuka ruang diskusi baru tentang reformasi sektor keamanan yang lebih inklusif โ sebuah topik yang selama ini jarang disentuh di ruang publik.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8146662/original/076035800_1780999594-35836.jpg)