Megawati Akhiri Penantian 56 Tahun: Pencabutan TAP MPRS Bung Karno dan Beban Sejarah yang Berakhir
Baca dalam 60 detik
- Pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 oleh MPR mengakhiri status hukum menggantung Soekarno yang berlangsung lebih dari setengah abad.
- Megawati menilai ketetapan itu cacat yudisial karena tanpa proses pengadilan yang adil, sehingga menjadi beban sejarah bagi keluarga dan bangsa.
- Langkah ini membuka ruang rekonsiliasi nasional dan reinterpretasi peran Soekarno sebagai proklamator tanpa stigma hukum.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7915199/original/007053000_1780746673-87a95eff-89b4-4b3c-ac8b-2122d6b93d4b.jpg)
Setelah 56 tahun lamanya, status hukum Proklamator Soekarno akhirnya dipulihkan secara resmi melalui pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Keputusan ini disambut langsung oleh putrinya, Megawati Soekarnoputri, yang selama ini mengemban beban sejarah akibat ketetapan yang dinilainya tidak berdasar yudisial. Dalam sambutan pembukaan pameran seni rupa Mata Hati Soekarno di Bantul, Sabtu (6/6/2026), Megawati menegaskan bahwa pencabutan itu adalah akhir dari penantian panjang yang melelahkan.
Megawati mengaku selama puluhan tahun keluarganya harus memikul stigma tanpa pernah ada kesempatan bagi Soekarno untuk membela diri di pengadilan. "Bayangkan, 56 tahun saya menunggu, tidak pernah diproses apakah beliau bersalah atau tidak. Tidak," ujarnya dengan nada kecewa. Ia juga menyoroti ketidakadilan prosedural karena TAP MPRS tersebut tidak pernah diuji secara hukum, berbeda dengan proses peradilan pada umumnya.
Pencabutan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum rekonsiliasi nasional. Selama lebih dari setengah abad, TAP MPRS itu menjadi bayang-bayang yang membayangi narasi sejarah Indonesia. Bagi banyak kalangan, keputusan ini membuka peluang untuk menempatkan kembali Soekarno sebagai tokoh sentral kemerdekaan tanpa beban politik Orde Baru. Sejarawan dan pengamat politik menilai langkah ini sebagai koreksi atas kesalahan masa lalu yang sempat membungkam peran Bung Karno.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi luas. Di ranah politik, pencabutan TAP MPRS dapat memperkuat legitimasi simbolis negara terhadap nilai-nilai Pancasila yang digagas Soekarno. Sementara di ranah sosial, keputusan ini diharapkan meredakan polarisasi sejarah yang masih kerap muncul. Pemerintah dan MPR dinilai telah mengambil langkah berani untuk mengakui kekeliruan masa lalu, meskipun masih ada pekerjaan rumah untuk merevisi buku teks sejarah dan narasi publik.
Pameran Mata Hati Soekarno yang dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Mahfud MD, Ganjar Pranowo, dan Hasto Kristiyanto, menjadi simbol bahwa warisan pemikiran Bung Karno tetap relevan. Megawati berharap pameran ini tidak hanya menjadi nostalgia, tetapi juga inspirasi bagi generasi muda. "Jangan lihat Bung Karno hanya sebagai tokoh masa lalu, tapi sebagai sumber inspirasi yang apinya harus menyala terus," pesannya.
Ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana mengintegrasikan semangat nasionalisme dan kebudayaan yang diwariskan Soekarno ke dalam kebijakan publik. Apakah pencabutan TAP MPRS ini akan diikuti dengan pengakuan lebih luas terhadap jasa-jasanya, atau sekadar menjadi simbol tanpa dampak nyata? Waktu yang akan menjawab, namun satu hal pasti: beban sejarah yang selama 56 tahun menggantung kini telah sirna.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8134786/original/084915400_1780986791-35671.jpg)

