KPK Dalami Aliran Dana Fee Izin Tinggal WNA: Rekening OB dan Cleaning Service Ikut Dipakai
Baca dalam 60 detik
- Silmy Karim diduga menerima fee pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat Dirjen Imigrasi hingga Wakil Menteri Imipas, menurut penyidikan KPK.
- KPK bersama PPATK menemukan 96 rekening yang menampung aliran dana, termasuk milik office boy dan cleaning service.
- Kasus ini berpotensi meluas ke pejabat imigrasi sebelumnya dan menguji tata kelola layanan keimigrasian di Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7734488/original/044458100_1780540374-2.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim diduga menerima sejumlah uang dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Temuan ini memperkuat indikasi adanya praktik pungutan liar yang sistematis di lingkungan Ditjen Imigrasi, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan saksi dan pemeriksaan terhadap Silmy sendiri mengonfirmasi bahwa penerimaan fee tersebut berlangsung secara berkelanjutan. "Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026). Pernyataan ini sekaligus membuka kemungkinan bahwa praktik serupa telah berjalan lebih lama, bahkan sebelum Silmy menjabat.
KPK juga mengungkapkan adanya dugaan penggunaan rekening milik orang lain untuk menampung dana hasil pemerasan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dari penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 96 rekening yang diduga terkait kasus ini. "Ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian," jelasnya. Modus ini dinilai sebagai upaya untuk menyembunyikan aliran uang dan menghindari deteksi otoritas.
Menurut Setyo, Silmy diduga memerintahkan Jaya Saputra untuk mengumpulkan jatah dari pengurusan izin tinggal sementara WNA. Perintah itu kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang bertugas menarik uang dari setiap proses. Penarikan dana tidak hanya terbatas pada izin tinggal baru, tetapi juga mencakup perpanjangan, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan pungutan liar telah merambah hampir seluruh layanan keimigrasian.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan sistem imigrasi Indonesia terhadap praktik korupsi. Bagi publik, terutama WNA yang mengurus izin tinggal, temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas biaya layanan. Ke depan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pejabat Ditjen Imigrasi periode sebelumnya guna mendalami apakah praktik serupa sudah berlangsung lebih awal. "Apakah para pejabat sebelumnya nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini. Kalau memang itu ada tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pendalaman," kata Asep.
Pengungkapan ini juga berimplikasi pada upaya reformasi birokrasi di Kementerian Imipas. Dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, kepercayaan terhadap integritas layanan keimigrasian bisa tergerus. Pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana jaringan ini meluas, dan apakah ada pejabat lain yang turut menikmati aliran dana tersebut?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5587336/original/074907000_1778141269-23276.jpg)