Korupsi Menggurita: Tiga Kasus Besar Menerpa BGN, Imigrasi, dan Pemda dalam Sehari
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis, dengan modus memanipulasi verifikasi mitra.
- KPK mengamankan 17 orang, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi, dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan KITAS untuk warga asing.
- Wakil Bupati PALI Sumsel ditangkap Kejati atas dugaan suap fee proyek, memperkuat tren penegakan hukum di tingkat daerah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7690730/original/050847900_1780488058-2.jpg)
Rabu, 3 Juni 2026, menjadi hari yang kelam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia: tiga kasus besar dari lembaga negara, pelayanan publik, hingga pemerintah daerah diungkap dalam waktu bersamaan, menunjukkan bahwa praktik rasuah masih mengakar di berbagai sektor.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka memanipulasi proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan pejabat BGN justru dijadikan mitra melalui intervensi pada portal mitra BGN. Ketiganya kini telah ditahan.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa operasi ini terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dari total yang diamankan, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan ASN, sementara sembilan lainnya dari pihak swasta. Barang bukti berupa uang dalam berbagai valuta asing dan rekening masih diverifikasi.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji dan seorang kepala dinas terkait dugaan suap fee proyek. Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan penangkapan tersebut, namun masih mendalami proyek apa yang menjadi objek perkara. Keduanya kini dalam pemeriksaan di Palembang.
Bagi Indonesia, rentetan kasus ini menegaskan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga merambah daerah dan program strategis nasional seperti MBG. Program yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah justru dikorupsi, sementara layanan imigrasi yang seharusnya profesional dicemari suap. Masyarakat dan investor tentu bertanya-tanya: seberapa dalam praktik ini telah menggerogoti kepercayaan publik? Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera, namun tanpa perbaikan sistem, risiko pengulangan tetap tinggi.
Ke depan, publik menanti kelanjutan proses hukum ketiga kasus ini. Apakah akan ada tersangka baru? Bagaimana nasib program MBG yang kini kehilangan pimpinannya? Yang jelas, hari Rabu itu menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi masih panjang dan membutuhkan komitmen semua pihak.


