RUU P2SK Disahkan, Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas ke Non-Bank dan BUMD
Baca dalam 60 detik
- DPR dan pemerintah resmi mengesahkan RUU P2SK yang memperluas cakupan hapus tagih utang UMKM hingga ke lembaga keuangan non-bank BUMN dan BUMD.
- Kebijakan ini membebaskan pelaku UMKM dari jeratan kredit macet tanpa membebani keuangan negara, karena kerugian ditanggung institusi pemberi pinjaman.
- Aturan baru diharapkan memulihkan akses pembiayaan bagi jutaan UMKM yang selama ini terhambat oleh catatan kredit buruk.

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (4/6/2026). Salah satu poin krusial yang disepakati adalah perluasan kebijakan hapus buku dan hapus tagih utang macet UMKM, yang kini tidak hanya berlaku bagi perbankan, tetapi juga mencakup lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan DPR untuk mendorong UMKM sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Dengan perluasan cakupan ini, pelaku UMKM yang selama ini terbelit utang macet di berbagai institusi keuangan—bukan hanya bank—kini memiliki peluang untuk mendapatkan keringanan. Purbaya juga menekankan perlunya relaksasi syarat penghapusbukuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan potensi pengembalian dari debitur.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal, menyebut kebijakan ini sebagai "kesempatan kedua" bagi UMKM. Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha kesulitan mengembangkan bisnis karena masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum terselesaikan. "Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Implikasi bagi Indonesia sangat signifikan. Dengan adanya kepastian hukum ini, UMKM yang sebelumnya tercatat memiliki kredit macet di lembaga keuangan non-bank—seperti perusahaan pembiayaan milik BUMN atau BUMD—kini bisa kembali mengakses pembiayaan. Hal ini diharapkan memulihkan partisipasi mereka dalam rantai ekonomi nasional. Hekal menambahkan bahwa beleid ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kredit yang selama ini menghambat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Purbaya juga mengingatkan bahwa meskipun aturan ini longgar, prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga. Proses penghapusbukuan akan mempertimbangkan prospek pengembalian dari debitur, sehingga tidak serta-merta menghapus semua kewajiban. Namun, bagi pelaku UMKM yang benar-benar terdampak, kebijakan ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun terbelit masalah administrasi kredit.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa cepat lembaga keuangan non-bank dan BUMD dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini, dan apakah mekanisme pengawasan akan cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Jika berjalan lancar, jutaan pelaku UMKM di Indonesia bisa segera bernapas lega dan kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.



