Pusat Finansial Internasional di Bali Resmi Diakomodasi RUU P2SK, Insentif Pajak 0% Menggiurkan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR menyepakati aturan tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam RUU P2SK yang akan disahkan pekan ini.
- Pusat keuangan di Bali ini menawarkan insentif pajak hingga 0% untuk menarik investasi asing, meniru model Dubai dan Singapura.
- Proyek ini diinisiasi Luhut Binsar Pandjaitan dan diharapkan mendorong diversifikasi ekonomi nasional melalui sektor jasa keuangan global.

Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang di dalamnya memuat ketentuan khusus mengenai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. RUU tersebut dijadwalkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 3 Juni 2026, menandai langkah konkret Indonesia menuju pusat keuangan global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pusat keuangan internasional itu akan berlokasi di Bali, tepatnya dalam skema Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Proyek ini merupakan gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang digadang-gadang mampu menyaingi pusat keuangan regional seperti Singapura dan Dubai. โPusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai pusat keuangan internasional dengan kemandirian keuangan, administratif, dan operasional berdasarkan undang-undang ini,โ ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan DPR, Rabu (3/6/2026).
Untuk menarik minat investor global, pemerintah menyiapkan insentif fiskal yang agresif, termasuk opsi tarif pajak penghasilan badan sebesar 0% bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mengalirkan dana asing dalam jumlah besar, memperkuat sektor jasa keuangan domestik, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi. Purbaya menegaskan bahwa pusat keuangan ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan diversifikasi ekonomi.
Bagi Indonesia, kehadiran pusat finansial internasional ini memiliki implikasi strategis. Tak hanya membuka peluang investasi asing langsung, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai hub keuangan di Asia Tenggara. Namun, tantangan regulasi dan persaingan dengan pusat keuangan yang sudah mapan seperti Singapura dan Hong Kong masih menjadi pekerjaan rumah. Para analis menilai keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kejelasan aturan teknis, stabilitas politik, dan efektivitas pengawasan sektor keuangan.
Ke depan, investor dan pelaku pasar akan mencermati detail implementasi, termasuk jenis layanan keuangan yang diizinkan, prosedur perizinan, serta mekanisme pengawasan. Pertanyaan besarnya: mampukah Indonesia bersaing dengan pusat keuangan global yang sudah memiliki ekosistem matang? Atau justru akan menjadi kawasan eksklusif yang hanya menguntungkan segelintir pemain besar? Jawabannya akan terlihat dalam beberapa tahun ke depan, ketika aturan turunan mulai berlaku dan investor mulai merealisasikan komitmennya.



