Seagate Bayar US$175 Juta Tuntutan Investor soal Penjualan ke Huawei
Baca dalam 60 detik
- Seagate Technology menyetujui ganti rugi US$175 juta untuk menyelesaikan gugatan class action yang menuduh perusahaan menyembunyikan pelanggaran sanksi AS melalui penjualan hard disk ke Huawei.
- Gugatan diajukan oleh dana pensiun dari Arkansas, Mississippi, Jerman, dan Luksemburg yang mengklaim Seagate menjual lebih dari 7,4 juta unit hard disk drive ke Huawei tanpa mengungkap risiko regulasi.
- Penyelesaian ini masih menunggu persetujuan hakim; Seagate telah menyisihkan US$105 juta dan memperkirakan asuransi akan menanggung US$70 juta dari total dana.
Seagate Technology, produsen hard disk drive global yang berbasis di Singapura, mencapai kesepakatan awal untuk membayar US$175 juta guna menyelesaikan gugatan class action yang menuduh perusahaan menyesatkan investor dengan menyembunyikan penjualan besar-besaran ke Huawei Technologies, perusahaan teknologi asal China yang masuk dalam daftar hitam perdagangan AS.
Gugatan yang diajukan pada Jumat (29/5) di pengadilan federal San Francisco ini menuntut Seagate, CEO Dave Mosley, dan CFO Gianluca Romano. Para penggugat, yang dipimpin oleh dana pensiun dari Arkansas, Mississippi, Jerman, dan Luksemburg, mengklaim bahwa Seagate menjual lebih dari 7,4 juta hard disk drive senilai lebih dari US$1,1 miliar ke Huawei sejak September 2020 hingga April 2023. Penjualan itu disebut melanggar aturan ekspor AS yang membatasi pengiriman barang berteknologi AS ke Huawei sejak 2019.
Seagate membantah melakukan kesalahan dalam penyelesaian ini. Namun, tuduhan tersebut telah memicu sanksi besar dari pemerintah AS. Pada April 2023, Biro Industri dan Keamanan Departemen Perdagangan AS menjatuhkan denda US$300 juta kepada Seagate โ denda perdata terbesar dalam sejarah badan tersebut yang tidak terkait dengan kasus pidana. Denda itu menjadi puncak dari rangkaian investigasi atas dugaan pelanggaran ekspor ke Huawei.
Kasus ini menyoroti risiko besar yang dihadapi perusahaan multinasional yang beroperasi di persimpangan sanksi AS dan rantai pasok global. Bagi Indonesia, yang merupakan pasar penting bagi produk penyimpanan data dan memiliki hubungan dagang erat dengan China, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ekspor AS. Perusahaan teknologi di Indonesia yang bermitra dengan vendor global seperti Seagate atau Huawei harus mencermati potensi dampak sanksi terhadap kelangsungan pasokan dan biaya operasional.
Huawei, yang berkantor pusat di Shenzhen dan mempekerjakan sekitar 213.000 orang, telah masuk dalam daftar hitam perdagangan AS sejak 2019 dengan alasan keamanan nasional. Pemerintah AS kemudian memperluas pembatasan ke produk asing yang mengandung teknologi AS. Huawei berulang kali membantah tuduhan sebagai ancaman keamanan. Sengketa ini tidak hanya memengaruhi Seagate, tetapi juga mengguncang kepercayaan investor terhadap perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok Huawei.
Penyelesaian ini masih memerlukan persetujuan hakim. Pengacara penggugat berencana mengajukan permohonan biaya hukum hingga 25% dari dana penyelesaian. Ke depan, kasus ini dapat menjadi preseden bagi tuntutan serupa terhadap perusahaan lain yang diduga melanggar sanksi AS, terutama di sektor teknologi. Pertanyaan yang muncul: apakah perusahaan global akan semakin berhati-hati dalam menjalin bisnis dengan entitas yang terkena sanksi, atau justru mencari celah regulasi?

