Jokowi Bela Nadiem Makarim di Tengah Kasus Korupsi Chromebook: Semua Kebijakan dari Presiden
Baca dalam 60 detik
- Jokowi menyebut Nadiem Makarim sebagai orang baik dan menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook, merupakan arahan presiden.
- Pernyataan ini muncul saat Nadiem menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, dengan total kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
- Kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap program digitalisasi sekolah dan membuka diskusi tentang akuntabilitas kebijakan di era transisi pemerintahan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2357599/original/084159900_1536809893-20180912-Jokowi-hadiri-peluncuran-Go-Viet-di-Hanoi-POOL-1.jpg)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan pembelaan terbuka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam pernyataan singkatnya, Jokowi menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis di kementerian, termasuk program digitalisasi sekolah, merupakan arahan langsung dari presiden.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi pleidoi Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026). Dalam sidang tersebut, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada sejumlah presiden Indonesia, termasuk Jokowi, dan menekankan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan bukanlah inisiatif pribadi, melainkan pelaksanaan mandat dari rapat terbatas bersama presiden.
"Ya yang saya tahu pak Menteri Nadiem Makarim orang baik," ujar Jokowi saat ditanya awak media. Ia juga tidak membantah ketika ditanya apakah kebijakan Nadiem selama menjabat telah sesuai arahan presiden. "Ya semua kebijakan, semua program itu semua dari presiden," tegasnya.
Pernyataan Jokowi ini memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan kebijakan publik. Sebab, jika seluruh kebijakan adalah arahan presiden, maka pertanggungjawaban atas dugaan korupsi tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Nadiem. Namun, di sisi lain, sebagai pelaksana teknis, Nadiem tetap memiliki kewajiban untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam proses tender dan spesifikasi barang. Dalam pleidoinya, Nadiem bersikukuh bahwa program digitalisasi adalah bagian dari visi besar Presiden Jokowi untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas program prioritas nasional. Program digitalisasi sekolah yang digadang-gadang sebagai langkah revolusioner untuk meningkatkan kualitas pendidikan kini tercoreng oleh skandal korupsi. Pertanyaan besarnya, apakah pembelaan Jokowi akan mempengaruhi proses hukum di pengadilan? Atau justru sebaliknya, kasus ini akan menjadi preseden baru dalam pertanggungjawaban kebijakan di masa transisi pemerintahan?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7709284/original/062279400_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834660/original/000912400_1780655228-cek_fakta_-_sherly_laos.jpg)