Hanania Travel Diduga Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Pemilik Dilaporkan ke Polisi
Baca dalam 60 detik
- Pemilik Hanania Travel dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan umrah dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
- Ratusan calon jemaah gagal berangkat meski sudah membayar lunas, memicu gelombang laporan dari para korban.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan travel umrah di Indonesia dan risiko bagi konsumen yang memilih agen perjalanan tidak resmi.

Pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh puluhan calon jemaah umrah yang mengaku menjadi korban penipuan. Laporan tersebut diterima pada 28 Mei 2026, setelah para korban gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meskipun telah melunasi biaya perjalanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Budi, pelapor berinisial NN merasa dirugikan karena telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah, namun hingga tanggal yang dijanjikan, ia tidak kunjung diberangkatkan. "Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 492, pasal 486, dan atau pasal 607 KUHP," ujar Budi.
Salah satu korban, Joko, yang juga menjadi perwakilan para jemaah, mengungkapkan bahwa laporan polisi merupakan langkah terakhir setelah mediasi dengan Farhan menemui jalan buntu. Dalam mediasi, Farhan disebut mengakui adanya kesalahan pengelolaan keuangan perusahaan. "Memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang harusnya sudah terjadi. Rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih enggak jelas," kata Joko.
Joko mengaku telah membayar sekitar Rp60 juta untuk dirinya sendiri, namun ia menyebut ada korban lain yang merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk keberangkatan sekeluarga. Total korban diperkirakan mencapai lebih dari 300 orang, dengan 127 di antaranya hadir saat pelaporan. "Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang," tambahnya.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik penipuan berkedok travel umrah di Indonesia. Minimnya regulasi dan pengawasan terhadap agen perjalanan ibadah kerap dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan. Para korban umumnya tergiur dengan harga murah atau janji keberangkatan cepat, tanpa melakukan verifikasi legalitas travel tersebut. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Ahmad Sofian, menilai bahwa kasus seperti ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan oleh Kementerian Agama dan kepolisian. "Travel umrah ilegal atau yang tidak memiliki izin resmi harus ditindak tegas. Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah," ujarnya.
Ke depan, kasus Hanania Travel diharapkan menjadi pelajaran bagi calon jemaah untuk selalu memeriksa izin travel melalui situs resmi Kementerian Agama. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah penegakan hukum akan memberikan efek jera, atau justru akan ada lebih banyak korban berikutnya?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7438136/original/047766900_1780214462-Ombak_Bali.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7426221/original/000804000_1780203290-Calon_Pengantin.jpeg)
