Pansus DPRD Ancam Segel 15 Gedung di Jakarta yang Abai Sertifikat Laik Fungsi
Baca dalam 60 detik
- Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan 15 dari 23 gedung yang dipanggil belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku.
- Pemilik gedung diberi tenggat tiga minggu untuk mengurus perizinan; jika diabaikan, penyegelan dan penghentian operasional akan dilakukan.
- Gedung-gedung yang bermasalah mencakup rumah sakit, hotel, dan universitas ternama di Jakarta, menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan publik.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377644/original/004592300_1760137071-Cuaca_Jakarta_Cerah_Berawan.jpg)
Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengultimatum 15 pengelola gedung di ibu kota untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam waktu tiga minggu, atau berhadapan dengan penyegelan paksa. Langkah ini diambil setelah rapat pengawasan pada Selasa (26/5/2026) mengungkap bahwa mayoritas bangunan yang dipanggil tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, bahkan ada yang sudah kedaluwarsa hingga 15 tahun.
Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa dari 23 pengelola gedung yang diundang, lima di antaranya tidak hadir tanpa alasan jelas. Sementara dari 18 yang hadir, hanya tiga yang dinyatakan patuh. "Yang tidak memiliki SLF cukup banyak, ada 15 gedung. Karena itu kami meminta Dinas Citata lebih tegas dan lebih masif," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pansus telah meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk menjatuhkan sanksi administratif bertahap, mulai dari surat peringatan pertama (SP1) hingga ketiga (SP3). Jika setelah SP3 pemilik gedung masih membandel, Pansus bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan dan penghentian operasional. "Saya kira dalam tiga minggu SP1, SP2, dan SP3 harus sudah selesai. Kalau mereka tetap tidak berizin, maka harus dilakukan penyegelan bahkan penghentian operasional," tegas Jupiter.
Jupiter menyayangkan sikap para pengusaha yang dinilai lebih mementingkan aspek komersial ketimbang keselamatan publik. Menurutnya, SLF bukan sekadar formalitas, melainkan indikator krusial yang berkaitan langsung dengan standar keamanan bangunan, seperti ketersediaan jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, dan kekuatan struktur. "Mereka lebih mementingkan kepentingan komersial dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melindungi hak masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan," ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus mengungkap sejumlah nama gedung besar yang bermasalah, antara lain Rumah Sakit Pondok Indah, Hotel Horison Arcadia Mangga Dua, RS Hermina Jatinegara, Hotel Sunlake Danau Sunter, Hotel JP Pluit, Universitas Esa Unggul, Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Hamka, Citywalk Gajah Mada, dan Holiday Inn Express Thamrin. Daftar ini mencakup fasilitas publik yang setiap hari dikunjungi ribuan orang, sehingga potensi risikonya sangat tinggi.
Bagi warga Jakarta, temuan ini menjadi pengingat bahwa banyak gedung komersial dan institusi pendidikan yang beroperasi tanpa jaminan laik fungsi. Jika terjadi bencana seperti kebakaran atau gempa, ketiadaan SLF bisa berarti tidak adanya sistem keselamatan yang terverifikasi. Pansus berharap tindakan tegas ini mendorong pemilik gedung lain untuk segera mematuhi regulasi.
Ke depan, publik akan mengawasi apakah Dinas Citata dan Pansus benar-benar menjalankan ancaman penyegelan setelah tenggat tiga minggu berakhir. Pertanyaan besarnya: akankah pemilik gedung lebih takut pada sanksi daripada kehilangan keuntungan komersial?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482656/original/006276800_1769237234-pppk_kemenag_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7321134/original/061840500_1780106455-WhatsApp_Image_2026-05-30_at_08.48.29.jpeg)

