Usia Pensiun Polri Diperpanjang: Dasco Bantah Akomodasi Kapolri, Tekankan Kesetaraan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan usulan perpanjangan usia pensiun Polri dalam RUU Polri bertujuan menyetarakan dengan Kejaksaan dan TNI.
- Dasco membantah revisi UU Polri dirancang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri, menegaskan pembahasan sudah direncanakan sejak lama.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan perpanjangan ini didasarkan pada aspek keadilan dan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5265397/original/018918900_1750921488-aaf730e4-2600-4e03-8c0a-deec7add401b.jpeg)
Wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri kembali mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa usulan ini bukanlah upaya untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan Kapolri, melainkan langkah penyesuaian dengan institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan TNI.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), Dasco menjelaskan bahwa usia pensiun di Kejaksaan saat ini mencapai 61 tahun, bahkan untuk jabatan fungsional bisa 62 tahun. Sementara itu, TNI telah memperpanjang usia pensiun melalui revisi Undang-Undang TNI. โTentunya di Polri juga pihak kepolisian memandang bahwa layak diusulkan penambahan usia pensiun, agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,โ ujar Dasco.
Dasco membantah keras anggapan bahwa revisi UU Polri disiapkan khusus untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini. Menurutnya, pembahasan RUU Polri sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun tertunda karena berbagai alasan. โSebenarnya kan revisinya itu harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang,โ katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga menyuarakan dukungan terhadap perpanjangan ini. Ia berargumen bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada aspek keadilan dan penyesuaian dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Supratman mencontohkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki batas usia pensiun berbeda sesuai jabatan, mulai dari 58 tahun hingga 60 tahun, bahkan pejabat fungsional tertentu dapat mencapai 65 tahun. โIni sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,โ ujarnya, Senin (25/5/2026).
Bagi pengamat kebijakan publik, wacana ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan institusi Polri dalam mengelola sumber daya manusia yang lebih senior. Di satu sisi, perpanjangan usia pensiun dinilai dapat mempertahankan pengalaman dan keahlian personel. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran tentang regenerasi kepemimpinan dan efektivitas organisasi. Ke depan, pembahasan RUU Polri akan menjadi ajang uji bagi DPR dan pemerintah untuk menyeimbangkan tuntutan kesetaraan dengan kebutuhan reformasi internal Polri. Akankah usulan ini benar-benar murni demi keadilan, atau justru membuka celah bagi kepentingan politik tertentu?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557592/original/054383800_1776339190-IMG_2023.jpeg)