OJK Tutup 953 Pinjol dan Investasi Ilegal Hingga Maret 2026, Kerugian Capai Rp585 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Satgas PASTI OJK menghentikan 951 pinjaman online ilegal dan 2 investasi bodong dalam tiga bulan pertama 2026, dengan total kerugian yang diblokir mencapai Rp585,4 miliar.
- Modus penipuan terbaru meliputi jasa periklanan deposit, impersonasi entitas legal, money game, dan perdagangan kripto ilegal yang menyasar masyarakat melalui media sosial.
- Indonesia Anti-Scam Centre telah memblokir 460.270 rekening dan mengembalikan Rp169 miliar ke korban, namun angka laporan mencapai 515.345 kasus sejak November 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak tegas 953 entitas keuangan ilegal selama kuartal pertama 2026, terdiri dari 951 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 penawaran investasi tanpa izin. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi pelaku yang meresahkan masyarakat, dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI mengidentifikasi dan menghentikan operasional 951 platform pinjol ilegal serta dua situs investasi bodong yang berpotensi merugikan konsumen. Kepala Satgas PASTI menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan membersihkan ekosistem keuangan digital dari praktik predator. Data OJK menunjukkan bahwa modus operandi pelaku semakin canggih, memanfaatkan celah regulasi dan rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan menjadi perhatian serius. Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban diminta menyetor dana untuk mendapat penghasilan dari aktivitas sepele seperti menonton iklan atau mengklik tautan, namun janji keuntungan berlipat hanya fiktif. Kedua, impersonasi atau peniruan identitas entitas berizin, di mana pelaku menggunakan nama dan logo perusahaan legal untuk menipu korban. Ketiga, penawaran pendanaan tanpa model bisnis jelas, keempat, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, dan kelima, perdagangan aset kripto ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.
Penyebaran modus-modus ini masif melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan keuangan semakin adaptif terhadap perilaku digital masyarakat. Bagi investor dan konsumen Indonesia, fenomena ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi OJK, seperti Kontak 157 atau situs sipasti.ojk.go.id.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak November 2024 mencatat lonjakan laporan penipuan. Hingga Maret 2026, total 515.345 laporan masuk, dengan 872.395 rekening dilaporkan dan 460.270 di antaranya berhasil diblokir. Upaya ini menyelamatkan dana korban sebesar Rp585,4 miliar, dan Rp169 miliar telah dikembalikan ke pemilik sah. Namun, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang diperkirakan, mengingat banyak kasus tidak terlaporkan.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan instan, selalu memeriksa legalitas pelaku usaha, dan tidak memberikan data pribadi seperti OTP atau kata sandi. Laporan dapat disampaikan melalui portal resmi iasc.ojk.go.id untuk penipuan transaksi keuangan. Pertanyaan yang kini mengemuka: seberapa efektif penegakan hukum terhadap pelaku yang telah merugikan ribuan korban, dan akankah literasi digital masyarakat mampu mengejar kecepatan modus penipuan baru?



