Ratusan Karyawan Indomaret Demo Tolak Kebijakan Upah Lembur Diganti Hari Libur
Baca dalam 60 detik
- Ratusan buruh PT Indomarco Prismatama berunjuk rasa di depan Menara Indomaret PIK, menuntut pembatalan kebijakan penggantian upah lembur hari libur nasional dengan cuti tambahan.
- Manajemen diduga melakukan intimidasi berjenjang, memaksa pekerja menandatangani surat persetujuan tanpa legalitas formal, dengan ancaman mutasi hingga PHK.
- Aksi ini berpotensi meluas ke seluruh cabang nasional jika tuntutan tidak segera dipenuhi, menyoroti kerentanan hak pekerja di sektor ritel.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7013982/original/084381400_1779786743-Jepretan_Layar_2026-05-23_pukul_16.09.53.jpg)
Ratusan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja PT Indomarco Prismatama, pengelola jaringan ritel Indomaret, menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026). Massa menolak kebijakan baru manajemen yang mengganti upah lembur pada hari libur nasional dengan tambahan hari libur biasa.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Mei 2026 dan dinilai sepihak oleh para pekerja. Perwakilan karyawan Cabang Tangerang 2, Ahmad Saifudin, menyatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan ketentuan pemerintah. โLembur di tanggal nasional masuk kerja itu tidak dibayar, itu sangat perih,โ ujarnya di hadapan peserta demo. Ia menegaskan, pekerja yang tetap melayani konsumen di hari libur nasional seharusnya menerima upah lembur berupa uang, bukan sekadar kompensasi hari libur.
Dalam orasinya, massa juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dari pihak manajemen. Tekanan disebut datang berjenjang dari supervisor, area manager, hingga pimpinan cabang. Karyawan di berbagai daerah dipaksa menandatangani surat persetujuan, meski legalitas surat tersebut dipertanyakan karena tidak memiliki logo perusahaan, nomor surat, atau kop resmi. โTidak ada memo resmi dari perusahaan PT Indomarco Prismatama,โ tegas Ahmad. Ancaman mutasi ke lokasi jauh hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dialamatkan kepada pekerja yang menolak.
Winda Ayu, karyawan dengan masa kerja enam tahun, mengaku baru pertama kali mengalami penghentian pembayaran upah lembur. Ia juga mendapat tekanan psikologis dari atasan agar tidak ikut protes, dengan ancaman tidak naik jabatan atau dipindahkan toko. โKita sudah bayar BNKL (Beban Kerugian Barang Hilang), kenapa lemburan kita enggak dibayar malah diganti libur?โ keluhnya. Beban ganda ini menambah keresahan di kalangan pekerja toko yang sudah terbebani kewajiban menanggung kerugian stok.
Aksi ini menjadi sinyal peringatan bagi industri ritel nasional. Jika tuntutan tidak dipenuhi, serikat pekerja mengancam akan menggelar aksi nasional yang lebih besar di seluruh cabang. Langkah Indomaret mengganti upah lembur dengan hari libur dinilai sebagai upaya efisiensi di tengah tekanan margin, namun berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran upah lembur pada hari libur resmi.
Ke depan, penyelesaian sengketa ini akan menjadi ujian bagi komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan hubungan industrial yang adil. Pemerintah diharapkan turun tangan untuk memediasi, mengingat dampak luas yang bisa timbul jika konflik meluas ke jaringan ritel terbesar di Indonesia.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7259728/original/067836900_1780045811-3.jpg)
