Pakar Nilai RUU Disinformasi Tak Urgen, Pemerintah Disarankan Fokus pada Strategi Nasional
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah tengah menyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, namun pakar menilai regulasi tersebut tidak mendesak karena aturan serupa sudah ada.
- Wahyudi Djafar menekankan bahwa Indonesia lebih membutuhkan strategi nasional yang holistik, bukan undang-undang baru yang berpotensi tumpang tindih dan membatasi kebebasan sipil.
- Alih-alih membuat RUU baru, pemerintah disarankan memanfaatkan revisi PP 71/2019 untuk mengatur tanggung jawab platform digital dan memperkuat literasi digital masyarakat.

Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang digulirkan pemerintah menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat kebijakan teknologi. Co-founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai bahwa regulasi tersebut tidak memiliki urgensi yang kuat lantaran sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dinilai sudah memadai untuk menangani persoalan disinformasi.
Dalam wawancara dengan Tirto, Wahyudi mengungkapkan bahwa substansi RUU yang beredar dalam naskah akademik justru lebih banyak berkaitan dengan mekanisme sensor dan pembatasan informasi di platform digital. Ia menegaskan bahwa aturan administratif terkait disinformasi sejatinya sudah diatur dalam Pasal 40A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Bahkan, saat ini pemerintah melalui Komdigi tengah merevisi PP 71/2019, yang dinilai sebagai wadah yang lebih tepat untuk menyempurnakan aturan tanggung jawab platform digital.
Wahyudi juga menyoroti aspek pidana yang sudah tercakup dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan KUHP baru (UU 1/2023). Dengan demikian, argumen adanya kekosongan hukum tidak dapat dibenarkan. Ia menambahkan bahwa pembentukan RUU baru justru berisiko menimbulkan tumpang tindih regulasi dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, terutama di tengah perdebatan tentang posisi demokrasi Indonesia.
Menurut Wahyudi, pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk memverifikasi informasi hoaks juga bermasalah. Ia menekankan bahwa fungsi fact-checking seharusnya dilakukan oleh lembaga independen, seperti media atau organisasi masyarakat sipil (misalnya Mafindo), bukan oleh pemerintah. Peran negara seharusnya lebih difokuskan pada fasilitasi literasi digital dan penguatan kapasitas publik dalam memverifikasi informasi, terutama di era kecerdasan buatan generatif yang memudahkan akses verifikasi.
Wahyudi juga mengkritik ketidaksesuaian antara judul RUU yang menekankan 'propaganda asing' dengan substansi naskah akademik yang lebih banyak mengatur tanggung jawab platform digital. Ia menilai hal ini menunjukkan ketidakjelasan arah kebijakan. Sebagai gantinya, ia merekomendasikan agar pemerintah memanfaatkan revisi PP 71/2019 untuk mengatur platform digital, tanpa perlu menciptakan undang-undang baru yang berpotensi kontraproduktif bagi industri dan masyarakat.


