Pesisir Bekasi Tercemar, Nelayan Kehilangan Mata Pencaharian Akibat Limbah Industri
Baca dalam 60 detik
- Nelayan di Muaragembong, Bekasi, mengalami penurunan drastis hasil tangkapan ikan sejak 2017 akibat pencemaran laut dari aktivitas industri, termasuk limbah batubara.
- Sedimentasi dan pendangkalan perairan memaksa nelayan melaut lebih jauh hingga empat kilometer, meningkatkan biaya operasional dan risiko keselamatan.
- Regulasi perlindungan nelayan yang ada belum efektif, sementara dominasi industri ekstraktif terus mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan generasi penerus nelayan.

Pencemaran di perairan pesisir Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mencapai tingkat kritis. Air laut yang semula jernih kini berubah menjadi cokelat kehitaman, dipenuhi endapan limbah dan lalu lintas kapal tongkang. Kondisi ini mengakibatkan penurunan drastis hasil tangkapan ikan sejak 2017, memukul mata pencaharian sekitar 260 nelayan di kawasan tersebut.
Abdul Rahman, nelayan setempat, mengungkapkan bahwa ia hanya mendapatkan satu kilogram udang peci setelah memasang 30 meter bubu selama 16 jam. Padahal, sebelum pencemaran meluas, ia bisa memperoleh hasil tangkapan melimpah hanya di dekat pesisir. Kini, ia harus melaut hingga empat kilometer untuk mendapatkan ikan, jauh dari sebelumnya yang hanya satu kilometer.
Muhammad David, Ketua Koperasi Nelayan Pantai Harapanjaya, menegaskan bahwa sedimentasi dan aktivitas kapal tongkang telah mempersempit zona tangkap ikan. Perahu nelayan kerap kandas akibat tumpukan material, sementara pipa pembuangan limbah PLTU Babelan yang dikelola PT Cikarang Listrindo Tbk melintang membelah area tangkap. Protes nelayan pada Juni 2025 sempat direspons dengan penenggelaman pipa, namun sedimentasi yang sudah terjadi tidak kunjung teratasi.
Nayu Kulsum, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi, mengakui dilema yang dihadapi instansinya. Secara regulasi, kewenangan penanganan pencemaran berada di tingkat pusat dan provinsi, sehingga Dinas Perikanan hanya bisa menampung keluhan tanpa tindakan langsung. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas instansi untuk menyelamatkan pesisir Bekasi. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan PT Cikarang Listrindo tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.
Erwin Suryana dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyoroti lemahnya metode pengukuran pencemaran di Indonesia. Limbah batubara yang tercecer selama proses pemindahan sulit ditindak kecuali terjadi kecelakaan besar. Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menambahkan bahwa pesisir Pantura, termasuk Bekasi, berada dalam kondisi kritis dengan 65,8% garis pantai mengalami erosi parah. Pola pembangunan ekstraktif menempatkan wilayah pesisir sebagai ruang buangan industri.
Penelitian Riri Maria Fitriani dkk. (2025) di Batang Hari, Sumatera Barat, mengonfirmasi dampak serupa: lalu lintas kapal tongkang menyebabkan pencemaran air, erosi, sedimentasi, serta perubahan perilaku migrasi ikan yang berujung pada penurunan populasi dan pendapatan nelayan. Kasus serupa juga terjadi di PLTU Cirebon 1, di mana jetty batubara menghalangi jalur tangkap tradisional dan menurunkan hasil rajungan secara drastis.
Dampak sosial juga terlihat dari minimnya minat generasi muda menjadi nelayan. Anak-anak muda di Pantai Harapanjaya lebih memilih bekerja di sektor industri karena penghasilan yang lebih pasti. Nayu Kulsum memperingatkan bahwa Kabupaten Bekasi lambat laun akan kehilangan nelayan sebagai generasi penerus. Muhammad David, yang kini juga menyediakan jasa pemancingan untuk tambahan penghasilan, menyaksikan langsung pergeseran ini.
Melky Nahar menegaskan bahwa regulasi seperti UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebenarnya sudah ada, namun implementasinya kalah oleh dominasi industri ekstraktif. Program pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga belum berjalan efektif. Tanpa perubahan kebijakan yang tegas, masyarakat pesisir akan terus menjadi pihak yang menanggung dampak pembangunan.
Ke depan, diperlukan pengawasan ketat terhadap aktivitas industri di pesisir, penegakan hukum lingkungan yang konsisten, serta pemberdayaan nelayan agar tidak tergerus oleh ekspansi industri. Jika tidak, krisis ekologis dan sosial di pesisir Bekasi hanya akan menjadi awal dari keruntuhan ekosistem pesisir yang lebih luas.



