Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Tidak Hangus Otomatis dalam 90 Hari, Ini Penjelasan OJK
Baca dalam 60 detik
- Anggapan bahwa utang pinjaman online otomatis terhapus setelah 90 hari tidak memiliki dasar hukum; status tersebut justru menandai kredit macet.
- Keterlambatan di atas 90 hari masuk kategori TWP 90 yang berakibat pada pemblokiran akses kredit melalui SLIK OJK dan kewajiban hukum tetap melekat.
- OJK mengatur batasan penagihan yang manusiawi, namun tidak memberikan perlindungan bagi debitur yang sengaja menghindari kewajiban pembayaran.

Marak beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus jika tidak dibayar selama 90 hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa klaim tersebut keliru dan tidak memiliki landasan regulasi. Faktanya, periode 90 hari justru menjadi batas kategorisasi kredit macet yang membawa konsekuensi hukum dan finansial jangka panjang bagi peminjam.
Dalam sistem penilaian kualitas pinjaman, tunggakan di atas 90 hari disebut sebagai non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, status ini dikenal dengan istilah Tunggakan Wajib Penuhi 90 hari (TWP 90). Alih-alih menghapus utang, status tersebut menandai bahwa peminjam telah gagal bayar dan kewajiban pelunasan tetap berlaku penuh. Pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menagih sisa pinjaman beserta bunganya.
Dampak paling signifikan bagi debitur yang masuk daftar hitam adalah tercatatnya nama mereka dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan buruk ini membuat mereka kesulitan mengakses kredit dari bank, multifinance, atau lembaga keuangan lainnya di masa depan. OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang sengaja beritikad buruk dan tidak membayar kewajibannya.
Meski utang tidak hangus, OJK memberikan perlindungan terhadap praktik penagihan yang tidak manusiawi. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Selain itu, penagihan hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali jika ada persetujuan khusus dari konsumen.
Regulasi ini memberikan keseimbangan antara hak kreditur untuk menagih dan perlindungan konsumen dari praktik agresif. Namun, debitur tetap harus memahami bahwa kewajiban pembayaran tidak lenyap begitu saja. OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pinjaman dan tidak mudah percaya pada mitos yang beredar.



