BI Perketat Pembelian Dolar AS, Threshold Diturunkan Bertahap Hingga US$25.000 per Bulan
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia menurunkan batas pembelian dolar AS tanpa dokumen underlying dari US$100.000 menjadi US$25.000 per pelaku per bulan, berlaku efektif Juni 2026.
- Langkah ini bukan kontrol devisa, melainkan upaya mendisiplinkan pelaporan transaksi dan menekan spekulasi di pasar valas.
- Sebagai kompensasi, BI memperluas akses instrumen derivatif dan memperkenalkan pengecualian NDF untuk posisi jual guna menjaga stabilitas rupiah.

Bank Indonesia (BI) kembali mengkalibrasi kebijakan di pasar valuta asing dengan menurunkan ambang batas pembelian dolar Amerika Serikat secara bertahap. Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026, otoritas moneter memangkas threshold pembelian dolar tanpa dokumen underlying dari semula US$100.000 per pelaku per bulan menjadi US$50.000 per bulan per pelaku mulai 1 April 2026, dan akan kembali diturunkan ke level US$25.000 pada awal Juni 2026.
Kebijakan ini bukanlah hal baru dalam sejarah pengelolaan nilai tukar di Indonesia. Pada 2015, saat pasar keuangan domestik diguncang fenomena Taper Tantrum, BI pernah menerapkan batas serupa sebesar US$25.000 per pelaku per bulan. Langkah tersebut terbukti efektif menjaga stabilitas rupiah dalam periode yang cukup panjang, hingga akhirnya threshold dikembalikan ke US$100.000 pada 2022 seiring meredanya tekanan.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth, menegaskan bahwa pengetatan ini bukan merupakan kontrol devisa. "Kami tidak membatasi pembelian dolar Amerika Serikat. Silakan mau beli berapa saja, tetapi tolong kalau beli itu harus ada underlying-nya, jadi tidak berupa spekulasi," ujarnya. Dengan pendekatan disiplin pelaporan, BI berharap transaksi valas lebih transparan dan tidak menimbulkan tekanan tak wajar pada rupiah.
Sebagai katalis penyeimbang, BI justru memperluas ruang gerak pelaku pasar di instrumen derivatif. Batas transaksi derivatif tanpa underlying, termasuk forward jual dan swap, dinaikkan signifikan menjadi US$10 juta per transaksi. Langkah ini diadopsi dari praktik negara maju yang lebih mengandalkan derivatif ketimbang transaksi spot. Selain itu, mulai 4 Mei 2026, BI memberikan pengecualian larangan transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri khusus untuk posisi jual, yang hanya dapat dimanfaatkan oleh 14 bank dealer utama. Fasilitas ini diharapkan mampu menekan ekspektasi pelemahan rupiah.
Pilar stabilitas lainnya diperkuat melalui perluasan fasilitas Local Currency Transaction (LCT) yang memungkinkan penyelesaian perdagangan bilateral tanpa konversi ke dolar AS. Hingga April 2026, volume penyelesaian transaksi LCT telah mencapai US$22,61 miliar. Ruth menambahkan, "Ketika transaksi bilateral bisa langsung menggunakan mata uang domestik, ekonomi akan berjalan jauh lebih efisien dan kita tidak harus selalu menggunakan dolar Amerika Serikat terlebih dahulu."
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan respons pelaku pasar. Dengan kombinasi pengetatan di pasar tunai dan pelonggaran di instrumen derivatif, BI berupaya menciptakan ekosistem valas yang lebih sehat dan mengurangi ketergantungan pada dolar AS. Bagi investor dan pelaku usaha, langkah ini menandakan pentingnya kepatuhan dokumentasi transaksi serta peluang memanfaatkan instrumen lindung nilai yang lebih fleksibel.



