Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat: Remisi 13 Bulan dan Pelunasan Denda Jadi Penentu
Baca dalam 60 detik
- Status Hukum Terbaru: Mantan afiliator investasi opsi biner, Doni Salmanan, resmi meninggalkan Lapas Jelekong per 6 April 2026 melalui skema Pembebasan Bersyarat (PB).
- Akumulasi Reduksi Tahanan: Terpidana mendapatkan potongan masa hukuman total lebih dari satu tahun berkat predikat berkelakuan baik dan kepatuhan administratif.
- Kewajiban Post-Insidensi: Meski telah keluar dari sel, Doni tetap berada di bawah pengawasan Bapas Bandung dengan kewajiban lapor periodik hingga masa hukuman murni berakhir.

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mengonfirmasi bahwa Doni Muhammad Taufik, alias Doni Salmanan, telah resmi menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Jelekong, Bandung, efektif sejak Senin, 6 April 2026.
Keputusan pembebasan ini diambil setelah otoritas pemasyarakatan menilai Doni telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Doni, yang sebelumnya menjadi figur sentral dalam skandal penipuan investasi berbasis aplikasi Quotex, dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama masa pembinaan. Langkah ini menyoroti bagaimana sistem pemasyarakatan modern menekankan pada rehabilitasi bagi narapidana yang mampu beradaptasi dengan norma-norma di dalam lembaga.
Secara teknis, durasi penahanan Doni terpangkas signifikan melalui akumulasi remisi yang mencapai 13 bulan 105 hari. Selain aspek perilaku, kepatuhan dalam melunasi sanksi finansial menjadi variabel krusial. Doni dilaporkan telah merampungkan pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Dalam perspektif hukum pidana ekonomi, pelunasan denda ini merupakan bentuk tanggung jawab sanksi kumulatif yang wajib dipenuhi sebelum seorang narapidana berhak mengajukan permohonan PB.
- Total Remisi: 13 Bulan 105 Hari (Kategori Berkelakuan Baik).
- Denda Finansial: Rp1 Miliar (Telah dibayarkan ke kas negara).
- Masa Tahanan Awal: Dimulai sejak 9 Maret 2022.
- Status Pengawasan: Wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kendati tidak lagi mendekam di balik jeruji besi, status Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas murni. Ia kini memasuki fase integrasi, di mana mobilitasnya masih dibatasi oleh aturan wajib lapor dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Pelanggaran terhadap ketentuan selama masa PB ini dapat berujung pada pembatalan status bebas dan sisa masa tahanan harus dijalani kembali di dalam Lapas. Hal ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang tetap menjaga aspek deterensi bagi pelaku kejahatan keuangan.
| Aspek Yuridis | Detail Keterangan |
|---|---|
| Vonis Mahkamah Agung | 8 Tahun Penjara |
| Platform Kejahatan | Binary Option (Quotex) |
| Klasifikasi Tindak Pidana | Penipuan ITE & Pencucian Uang (TPPU) |
| Lokasi Tahanan | Lapas Kelas IIA Jelekong, Bandung |
Ke depan, kasus yang menjerat Doni Salmanan diharapkan tetap menjadi preseden bagi penguatan literasi keuangan digital di Indonesia. Dengan bebasnya figur-figur yang terlibat dalam opsi biner, tantangan bagi regulator seperti OJK dan Bappebti kini berfokus pada mitigasi munculnya modus investasi serupa di masa mendatang. Pengawasan pasca-bebas terhadap pelaku tindak pidana investasi menjadi instrumen penting untuk memastikan tidak adanya residivisme dalam ekosistem ekonomi digital nasional.



