Vonis Bebas Delpedro dkk: Hakim Putuskan Tidak Terbukti Lakukan Penghasutan Demo Agustus 2025
Baca dalam 60 detik
- Delpedro Marhaen dkk divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025.
- Hakim menilai tindakan mereka adalah bentuk kritik sah dan tidak terbukti menghasut kekerasan.
- Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya (kasasi).

Vonis Bebas Delpedro dkk: Hakim Putuskan Tidak Terbukti Lakukan Penghasutan Demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi ricuh pada Agustus 2025 lalu. Berdasarkan laporan detikcom, hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seruan-seruan yang disampaikan para terdakwa melalui media sosial dan saat aksi massa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan kritik terhadap kebijakan publik, bukan bentuk provokasi untuk melakukan tindakan kekerasan atau perusakan fasilitas umum.
RINGKASAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM
| Poin Putusan | Keterangan Legal |
|---|---|
| Status Terdakwa | Dinyatakan bebas murni (vrijspraak) dan memulihkan hak serta martabat terdakwa. |
| Unsur Pasal 160 KUHP | Hakim menilai tidak ada hubungan kausalitas langsung antara ucapan terdakwa dengan kericuhan yang terjadi. |
| Barang Bukti | Tangkapan layar media sosial dinilai hakim sebagai bentuk aspirasi politik yang sah. |
Vonis ini disambut haru oleh keluarga dan para pendukung yang hadir di ruang sidang. Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan preseden baik bagi perlindungan aktivis yang menyuarakan aspirasi rakyat di muka umum.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum kasasi atas putusan bebas ini. Kasus demo Agustus 2025 sendiri menjadi perhatian publik nasional karena besarnya gelombang massa saat itu yang menuntut pembatalan sejumlah revisi undang-undang kontroversial.



